Wali Murid Polisikan Guru Pramuka Cabul

Wali Murid Polisikan Guru Pramuka Cabul

suarahukum.com - RSS alias Memet (30) Guru Pramuka dibeberapa sekolah, ditangkap anggota Unit I Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim. Pria yang tinggal dikawasan Jalan Kupang Segunting Gang IV Surabaya tertangkap karena dianggap sudah mencabuli 15 muridnya, mulai SD hingga SMP.

"Korbannya ada 15, dan rata-rata anak dibawah umur. Usianya, 13 sampai dengan 15 tahun," kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (23/7/2019) kemarin.

Perbuatan Memet terjadi dalam kurun waktu tiga tahun, sejak pertengahan 2016 hingga ia tertangkap. "Dari laporan orang tua siswa ada 15 anak, sementara, dari pengakuan pelaku, sejak jadi instruktur sampai dengan sekarang. Dan anak yang sudah dibinanya itu sudah ratusan," lanjut Barung.

Memet sendiri ditangkap berkat laporan tiga orang tua siswa, tanggal 17 Juni 2019 lalu. Mereka mengaku, jika anaknya telah menjadi korban pencabulan. Atas laporan itu, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim kemudian menyelidikinya, dan ditemukan belasan korban lain hingga berjumlah 15 anak. Selanjutnya, polisi menangkap pelaku dan membawanya ke Polda Jatim untuk diperiksa.

Atas perbuatan tersangka terancam Pasal 80 dan atau Pasal 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman 15 tahun penjara. (Am)

Pengurus Partai Bobol Kantor Berkarya Surabaya
Ibu ini Gondol Sepeda Motor Berdalih Untuk Persalinan