Waduh! Ibu Tiri Diklaim Kuasai Hak Ahli Waris

Waduh! Ibu Tiri Diklaim Kuasai Hak Ahli Waris

suarahukum.com - Hanya bermodal surat wasiat dari almarhum Agus Juanda, mantan ibu tiri yaitu Siauw Tjin San alias Henny (70) melarang tiga anak kandung dari Agus juanda menempati rumah tersebut.

Karena rumah warisan di Jl Sapudi Surabaya dikuasai mantan ibu tiri, tiga ahli waris diantaranya yaitu Rose Sana Go (51), Rosemawati (49) dan Eka Putra Juanda alias Go Tjun Hauw (44) gelar tenda didepan rumah peninggalan kedua orang tua kandunganya yaitu Agus Juanda alias Go Lien Swie dan Kho Giok Tjoe.

"Ini adalah aksi bentuk protes kami, karena kami sebagai ahli waris tidak diperbolehkan tinggal dirumah orang tua (kandung) kami. Waktu itu sekitar tahun 1993, papa nikah dengan Lim Khin Tjha pada tahun 2003. Setelah mama (kandung Kho Giok Tjoe) meninggal dunia. Pada tahun 2005 papa nikah lagi dengan Henny (ibu tiri kedua), setelah Lim Khin Tjha (ibu tiri pertama) meninggal dunia. Pada tahun 2018 papa meninggal dunia," aku Eka, di depan rumah peninggalan ayahnya dengan memasang tenda terpal, Senin (9/12/2019) siang.

Selama menikah dengan ibu tiri pertama dan kedua, Agus Juanda tidak dikarunia anak. Melainkan anak dari istri pertamanya Kho Giok Tjoe. "Selama ada papa, kami masih sering menengok dirumah tersebut. Namun setelah papa meninggal, sempat Rosemawati kakak saya meminta ijin pada Henny (ibu tiri kedua) agar tinggal di rumah peninggalan orang tua. Namun tidak diperbolehkan bahkan dihalang-halang untuk masuk," lanjut Eka, diamini oleh Rosemawati.

Setelah terjadi percekcokan, Agustiawan saudara dari Agus Juanda sempat memediasi permasalahan. Bahwa sempat hasilnya clear, dan Rosemawati diberi kunci duplikat pager. Namun keesokan harinya gembok tersebut diganti baru oleh Henny.

"Gembok itu diganti baru olehnya, dan Rosemawati tidak bisa masuk dirumah tersebut. Kami datang ke sini ingin meminta keadilan karena salah satu saudara kami atau kakak saya masih belum punya rumah," pungkas Eka.

Sementara, Kuasa hukum dari para ahli waris, Sudjiono, S.H, M.H, mengatakan, bahwa rumah tersebut dikuasai Henny, lantaran Henny merasa mengantongi surat wasiat dari almarhum Agus Juanda.

"Rumah tersebut adalah harta gono gini milik Agus Juanda dengan istri pertama. Enam bulan setelah ayahnya meninggal, Ibu Henny mendeklarasikan punya surat wasiat dan menghalangi anak - anak tersebut masuk rumah. Surat wasiat dibuat pada tahun 2016 saat kondisi Agus Juanda kritis," kata Sudjiono.

Dalam permasahan tersebut, sempat ada mediasi yang ditengahi oleh pihak kecamatan gubeng, namun mediasi tersebut gagal tanpa ada titik temu.

"Pertanyaannya, kenapa ini diwasiatkan kepada istri ketiga tanpa sepengetahuan anak - anaknya, ini yang menjadi konflik. Dalam hukum waris terdapat ada tiga yaitu hukum waris secara Islam, perdata dan secara adat. Karena mereka bertiga adalah Nasrani dan warga keturunan, maka berlaku hukum waris secara perdata. Minimal mereka harus mendapatkan warisan dari orang tua," lanjut Sudjiono.

Menurut Sudjiono, kliennya hanya menuntut haknya sebagai ahli waris, karena ada de facto sama de jure. "Kalau sudah de jure ini masalah hukum perlu menyelesaikan di pengadilan tapi ini nggak akan selesai-selesai. Secara aturan, rumah itu adalah harta asal. Sehingga, seharusnya Henny tidak mendapatkan bagian sama sekali, mungkin waktu itu dikasih wasiat karena hukumnya seperti itu. Makanya, prinsip wasiat tidak boleh merugikan ahli waris," tegasnya.

Karena para ahli waris yang memiliki hak secara de facto tidak boleh menempati dan diusir, tim kuasa hukum mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi lebih lanjut. "Kami akan mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan. Kita mohon kepada aparat Muspika, tadi telah dilakukan mediasi di Kecamatan Gubeng namun yang bersangkutan Bu Henny tidak mau datang," tutup Sujiono.

Saat dikonfirmasi awak media, soal kebenarannya, Henny yang tinggal di rumah kediamannya di Jl Sapudi Surabaya, tidak ada ditempat. (Am)

Perkosa Penumpang, Bambang Ojol Divonis 7 Tahun
Saling Bawa Sajam, Taufik dan Ali Divonis 5 Bulan