Vonis 5 Tahun Untuk Penikmat Tubuh Pacarnya

Vonis 5 Tahun Untuk Penikmat Tubuh Pacarnya

"

suarahukum.com, PN SURABAYA - Karena melakukan pencabulan terhadap kekasihnya sendiri, Franklin Alnando harus rela divonis 5 tahun penjara. "Apa yang dilakukan terdakwa itu merusak masa depan korban," kata Ketua Majelis Hakim, Tugiyanto, di PN Jalan Arjuno Surabaya, Kamis (7/8/2014) lalu.

Sebelumnya, terdakwa yang tinggal di kawasan Jalan Dukuh Setro IV Surabaya berkenalan dengan korban GVR melalui chat BBM, pertengahan tahun 2013. Keduanya lalu bertemu dan sepakat pacaran. Pemuda berusia 19 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai Bell Boy di Hotel Bumi Surabaya kemudia merayu hingga terjadi hubungan badan. Kenikmatan keduanya itu berlangsung hingga 10 kali.

Vonis hakim lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) RD Wahyu Agung Putranto  dan Nining Dwi Aryani MH yang menuntut 8 tahun penjara. Terdakwa mendengar putusan 5 tahun penjara tidak bisa apa-apa hanya tertunduk kecewa.

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan di muka persidangan dan keterangan saksi korban yang sudah dihadirkan pada persidangan sebelumnya, tindakan yang sudah dilakukan terdakwa kepada korban melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP, “ kata Tugiyanto memvonis terdakwa dengan denda Rp 60 juta subsider 2 bulan penjara. (OS)
"

Ramaikan HUT RI ke 69 Warga Rabesen Lomba Karapan Kelinci
Temukan ATM BCA, Sejoli Bobol Isi ATM Rp 70.250.000