Vincensius Gabriel Buce Rahayaan Diputus 1,5 Tahun

Vincensius Gabriel Buce Rahayaan Diputus 1,5 Tahun

suarahukum.com - Vincensius Gabriel Buce Rahayaan Direktur PT Kayan Jaya Tanjung akhirnya oleh Ketua Majelis Hakim Johannes, diputus hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

"Untuk itu terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemasukan dan diputus 1 tahun dan 6 bulan serta membayar denda Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan 1 bulan penjara," kata Johannes, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (20/9/2019).

Mendengar putusan tersebut penasehat hukum melalui terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sema hal dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhi Ginanjar yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Untuk diketahui, awal mulanya pada Hari Jumat 22 Februari 2019 sekitar pukul 15.30 WIB saksi Kuwat, saksi Budi Santoso, Iwan, Adnan Ariwibowo, yang tergabung dalam Tim Operasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperoleh informasi adanya dugaan pengiriman kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen dari Provinsi Maluku menuju Surabaya.

Tim Operasi kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan kayu olahan merbau berupa gergajian, dengan volume berdasarkan dokumen sebanyak 155,2728 m3 (seratus lima puluh lima koma dua tujuh dua delapan), 14 (empat belas) Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) dan 14 (empat belas) tumpuk kayu olahan yang berada ditempat penyimpanan dan pengolahan kayu milik CV. Cahaya Mulia alamat Jalan Mayjen Sungkono 606 X, Kebomas, Gresik Jawa Timur.

Kemudian, Tim Operasi melanjutkan pemeriksaan pada lokasi industri pengolahan kayu Lokasi industri pengolahan kayu milik PT Kayan Tanjung, Jalan Margomulyo Indah D/18 No. 2 Surabaya dan saat dilakukan pemeriksaan dilokasi di temukan dan diamankan 15 tumpukan kayu olahan jenis merbau yang disimpan tempat/lapangan penimbunan kayu PT. Kayan Tanjung sebanyak 9 tumpukan dan disekitar samping pabrik sebanyak 6 tumpukan berupa gergajian dengan Volume kayu berdasarkan dokumen sebanyak 157,8449 M3 dan 13 lembar dokumen SKSHHK-KO.

Diduga kayu olahan yang terdapat di dua PT tersebut berasal dari pembalakan liar yang kemudian diolah kembali, serta tidak diaertai dengan dokumen resmi pada saat pengiriman.(Am)

Pencuri Dosis Semen Beku Dituntut 1,5 Tahun
Steven Angka Widjaya Tabrak Orang Hingga Tewas