Tukang Sablon Nyabu di Gubuk

Tukang Sablon Nyabu di Gubuk

suarahukum.com - Ingin mencoba sabu-sabu, Anton Prayogi, pekerja sebagai tukang Sablon disidang oleh Ketua Majelis Hakim Rochmat, diruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/11/2018).

Dalam sidang berkas dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhiem Widigdo sebagai Jaksa pengganti Parlin Manulang dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya. "Terdakwa Anton Prayogi, pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya, saat sidang berlangsung.

Diketahui dalam dakwaan, terdakwa saat berada di gubuk Jalan Wonokusumo Gang VI Surabaya, terlihat sendirian. Saat diintip petugas, terdakwa mencoba nyabu. Saat polisi datang, terdakwa berusaha menyembunyikan 1 buah pipet kaca berisi sabu dengan berat keseluruhan 1,9 gram, paketan sabu dalam klip 0,2 gram, beserta alat hisap

Saat diintrogasi sabu tersebut dibeli harga Rp 150 ribu, yang dibeli secara patungan dengan buronan Ambon. (Am)

TKI Dihukum Mati, IPHI Berikan Pelatihan Hukum Gratis
Maling Helm Mahasiswa Unair Divonis 5 Bulan Penjara