suarahukum.com - Jual 88 unit hanphone perusahaan, Achmad Faisol Dardiri bin Mochamad Tamrin warga Jalan Genteng Sidomukti No 61-63 Surabaya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, dituntut 3 tahun penjara. Tak heran jika pemuda 26 tahun ini diputus oleh hakim 2 tahun penjara.
“Dituntut 3 tahun, diputus 2 tahun penjara,” kata JPU Irene Ulfa, kepada Potretkota.com, Jumat (12/4/2019).
Menurut dakwaan, sejak Maret-November 2018, terdakwa Achmad Faisol Dardiri merupakan pegawai PT World Innovative Telecommunication (promotor Oppo) yang ditugaskan di Counter Handphone Titan Celluar Shop milik Rudi Lim. Tugasnya yakni, menjual barang ke user dan beberapa koperasi.
Selama 8 bulan bekerja, terdakwa mengambil 88 unit handphone berbegai merek Oppo dengan nilai jual Rp 283.465.000. Namun sayang, setelah terjual, handphone Oppo tipe A71, Tipe A83, Tipe F5 Youth, Tipe F9, Tipe F7, Tipe A3S, Tipe F5, tidak disetorkan ke perusahaan.
Menurut terdakwa, uang tidak disetorkan ke perusahaan karena dipakai untuk foya-foya ke hiburan malam, berjudi, hingga ditransfer ke beberapa teman perempuannya, termasuk pacarnya.
Akibat perbuatannya, dalam perkarterd No 561/Pid.B/2019/PN Sby, terdakwa Achmad Faisol Dardiri oleh JPU Irene Ulfa dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Tok)