Tidak Dikenali PT Humpuss, Direktur PT ATJ Bungkam

Tidak Dikenali PT Humpuss, Direktur PT ATJ Bungkam

"suarahukum.com, SURABAYA - Mendapat informasi jika PT Agam Tunggal Jaya (ATJ) tidak dikenali oleh PT Humpuss (group), Direktur PT ATJ, Ki Agus Muhammad Syidik saat dihubungi suarahukum.com memilih bungkam. Terbukti, dikonfirmasi beberapa kali melalui nomer selularnya, 081234200*** hanya ada nada sambung. Bahkan di konfirmasi melalui Short Message Service (SMS) pemuda usia 23 tahun ini sama sekali tidak bergeming.

Sebelumnya, Theo Lekatompessy, President PT Humpuss Intermoda Transportasi (HIT) Tbk, pihaknya tidak mengenal PT ATJ. "Maaf tidak ada anak perusahaan kami (HIT) yang bernama PT ATJ," katanya pada suarahukum.com, Senin (6/10/2014).

Diakui President PT HIT kedudukannya dengan PT Humpuss Trading (HT), sejajar kedudukannya. "Maaf, HT tidak dibawah HIT dan bisnis (trading vs transpotasi LNG) + Mgtnya pun berbeda. HIT perusahaan publik,"akunya, akan segera menghubungi pihak HT. "Saya coba hub-kan ke HT pak".

Sementara, disebutkan dalam proposal PT ATJ, berkantor pusat Magetan. Sesuai nomor 052/HT-S/LG/III/2013, PT Humpuss Trading yang terdaftar di Dirjen Migas, menyatakan melakukan penunjukan terhadap PT ATJ sebagai Dealer Humpuss Petroleum Product pada 19 September 2013 lalu, dengan nomor register 25/HT/HPP-D/2013. Tugas dan fungsinya salah satunya jelas sebagai, pemasaran, penjualan, ataupun pendistribusian High Speed Diesel (HSD). Dalam surat penunjukan, juga disebutkan, jika kerjasama berlaku dengan jangka waktu 6 bulan saja.

Karena itu, diduga tidak memiliki izin niaga terbatas atau niaga umum atau terdaftar di Dirjen Migas, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2013 lalu menangkapnya. Bahkan, 2 truk tangki bernopol AE 8685 NB dan AE 9097 UN yang dikemudikan JK dan EN untuk dikirim ke Surabaya kembali ditangkap, September 2014. Petugas Polres Jombang mengamankan barang bukti 10 ribu BBM ilegal. (P) "

Ibu Korban Meninggal Ingkari Perjanjian Damai
AKP M Aldi Sulaeman: Pengacara Junaidah Ngawur