Tertangkap di Gresik, WNA Malaysia dan India Dideportasi

Tertangkap di Gresik, WNA Malaysia dan India Dideportasi

suarahukum.com - 3 Warga Negara Asing (WNA) yang sudah satu tahu terakhir bekerja sebagai Quality Control di perusahaan kayu kawasan Gresik, dipulangkan ke negaranya. Mereka adalah RS (29), SC (44) asal India dan GN (52) asal Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya Romi Yudianto mengatakan, para imigran dipulangkan karena hanya memiiki izin wisata. “Mereka tidak memiiki izin bekerja di Indonesia,” katanya, Rabu (2/1/2019).

Karena itu, karena diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia tentang izin tinggal di Indonesia, pihak imigrasi akan melakukan penindakan proyustisia hingga pendeportasian ke negara asal masing-masing, India dan Malaysia.

Perlu diketahui, sejak tahun 2018, Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya telah melakukan tindakan administratif keimigrasian dan proyustisia terhadap 78 WNA dalam bentuk pendeportasian dari wilayah Indonesia, ke negara asal masing-masing. (Jar)

Selama 2018, Kriminal di Gresik Menurun
Pemilik Sabu 1 Kg, WNA Vietnam Dihukum 15 Tahun