Terpidana Cabul DPRD Bangkalan Akhirnya Dipenjara

Terpidana Cabul DPRD Bangkalan Akhirnya Dipenjara

suarahukum.com - Kasmu alias Aldi Alfarisi, terpidana yang aktif menjabat Anggota Komisi A DPRD Bangkalan, Madura akhirnya dieksekusi oleh Tim Eksekutor, Tim Inteljen Kejari Surabaya dan Kejati Jawa Timur.

Kasipidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo pada suarahukum.com mengaku, Kasmu tertangkap saat dikantornya, DPRD Bangkalan Madura. "(Kasmu) Ditangkap jam 12.15 Wib (siang) di kantor DPRD Bangkalan," terangnya, setelah dilakukan penangkapan, Kasmu lalu diseret petugas Kejaksaan ke Lapas Porong.Senin (22/1/2018).

Penangkapan dilakukan karena tim Kejaksaan mendapati informasi, jika Kasmu akan menghadiri rapat komisi dengan mengendarai mobil Fortuner warna hitam M 888 PX. BACA JUGA: Komisi Nasional Perlindungan Anak Minta Oknum DPRD Cabul Ditahan

Seperti diketahui, Kasmu sendiri ditangkap Tim Cobra Subdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval, Surabaya, pada Senin (2/2/2015) malam. Saat ditangkap, Kamsu sedang berduaan di dalam kamar bersama anak dibawah umur berinisial LCD.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan pelanggaran lain, yakni pemalsuan identitas. Dalam hal ini polisi menemukan dua KTP dengan foto yang sama. Satu atas nama Kasmu dan yang lain atas nama Aldi Alfarisi. Dari pemeriksaan terungkap bahwa anak 16 tahun itu ternyata sudah beberapa kali diajak berhubungan intim di hotel tersebut.

Setelah menjalani proses persidangan, warga beralamat di kawasan Dusun Trebung Barat, Kelurahan Pekaden, Galis, Bangkalan diputus oleh bebas oleh Ketua Majelis Hakim Musa Aini, Rabu (13/4/2016) lalu. Mendengar putusan tersebut, Jaksa Rakhmad Hari Basuk yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 7 tahun 6 bulan tidak terima lalu mengajukan kasasi.

Dalam kasasinya, Jaksa meminta agar Mahkamah Agung (MA) membatakan putusan perkara No 2117/Pid.Sus/2015/PN SBY. Kasasi tersebut diterima dan akhirnya dikabulkan. Dalam putusan kasasi, terdakwa dianggap bersalah melanggar pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sesuai tuntutan Jaksa, dan putusan MA, terdakwa dijerat dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diharuskan untuk dipenjara. (Am)

 

Diduga Uang Anggota Sabhara Polrestabes Surabaya Digelapkan
Uang Jaga Anggota Sabhara Polrestabes Surabaya Dipotong 20 Persen