Terindikasi Selundupkan Narkoba, 7 Sipir Rutan Medaeng Terancam Dipidanakan

Terindikasi Selundupkan Narkoba, 7 Sipir Rutan Medaeng Terancam Dipidanakan

suarahukum.com - Dua jam lebih ditunggu para wartawan, akhirnya Kepala Wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jawa Timur, Budi Sulaksana secara mendadak menggelar jumpa pers, terkait 7 Sipir Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Medaeng Sidoarjo, yang diduga telah turut serta melakukan penyelundupan narkoba. Mereka diantaranya, Agus, Jerry, Victor, Tamrani, Jailani dan Samrani.

"Hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan secara insentif, mereka terindikasi terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Medaeng," jelasnya pada suarahukum.com di Kantor Kemenkumham Jatim, Jalan Kayoon Surabaya, Senin (20/2/2017).

Informasi penyelundupan narkoba tersebut didapatkan Kemenkumham Jatim, dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. "Awalnya kami mendapat satu nama, setelah melakukan pemeriksaan semakin dalam ada 6 nama lagi yang terlibat," tambahnya.

Jika terbukti, Budi akan memberikan sanksi tegas pada sipir Rutan Medaeng. "Bila terbukti, mereka yang melakukan peredaran narkotika dalam rutan Medaeng, kami tidak segan-segan akan memecatnya. Nanti juga akan kita serahkan ke BNNP Jatim, untuk ditindak lanjuti keranah pidana," tegasnya. (Am)

Razia Bocor, Joker Pub & Bar dan Mega Karaoke Gagal Dirantai
Jaksa Ahmad Fauzi Divonis 4 Tahun, Abdul Manaf 3 Tahun