Terdakwa PT Pelni Tidak Menyesal Laporan KPK

Terdakwa PT Pelni Tidak Menyesal Laporan KPK

suarahukum.com - Sidang lanjutan yang membelit Marita Sani kembali digelar dengan agenda keterangan terdakwa. Kepada Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dan Basuki Wiryawan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

"Benar dan saya tidak menyesali karena Vidio ditunjukkan kepada istri-istri para perwira," tegas Marita dihadapan Majelis Hakim, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/10/2019)

Hakim pun kemudiam menanyakan bukti korupsi di lingkungan PT Pelni. "Apakah anda punya bukti," tanya Dede Suryaman.

Marita akhirnya membeberkan bahwa ia sudah mengirimkankan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2017 serta ada video yang sudah direkam diatas kapal terkait pungli dengan membayar tiket di atas kapal. "Ada buktinya," timpal terdakwa.

Hakim Johannes pun menyampaikan, sebenarnya niat terdakwa baik melakukan control sosial. "Cuma cara yang salah, kerena menegakkan hukum tidak boleh dengan melanggar hukum akibat video tersebut ada tindak pidana," tambahnya.

Akibat perbuatanna, terdakwa didakwa Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Am)

Catatan Ketua Umum DPP IPHI Rahmat Santoso
6 Terdakwa Mega Proyek RS Siloam Duduk Pesakitan