Terdakwa Komplotan Pencuri Barang SMPN 26 Surabaya Tidak Ditahan

Terdakwa Nanang Tavianto, di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/10/2016).

Terdakwa Komplotan Pencuri Barang SMPN 26 Surabaya Tidak Ditahan

suarahukum.com - Nanang Tavianto, salah satu komplotan pencuri yang menguras barang berharga milik SMP Negeri 26 Jl. Banjar Sugihan No. 21 Surabaya, tidak ditahan tanpa alasan dan bebas menghirup udara segar. Terbukti dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/10/2016).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan, membacakan berkas dakwaannya. Terdakwa Nanang Tavianto didakwa tindak pidana dalam Pasal 480 ke 1  KUHP, ucapnya didengar Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan.

Perlu diketahui, dalam berkas dakwaan No Perkara 2645/Pid.B/2016/PN SBY, terdakwa yang tinggal dikawasan Rungkut Lor Surabaya, ditangkap pihak kepolisian. Penangkapan, lantaran terdakwa Nanang, sudah membeli hasil curian LCD Proyektor merk Epson dan LCD Digital Projektor merk BENQ. Banyaknya unit curian yang ada, terdakwa Nanang lalu memborong hasil curian seharga Rp 25 juta. Terdiri dari, 6 buah LCD Proyektor merk Epson EBX 100, dan 18 buah LCD Proyektor merk Benq MX 507.

Barang curian tersebut didapat dari rekannya, R. Chandra Suprayogi, komplotan pencuri barang SMPN 26 Surabaya, yakni Windojo Putra, Djunaidi Achmad alias Joni, Aldo, Dony, Ary, Catur, Cecep, Yasir, buronan Jefri. Pencurian sendiri dilakukan pada hari Jumat (15/7/2016) dini hari. (AM)

Proyek Miliaran Gedung PN Surabaya Berkesan Murahan
Nyabu Bareng, Pengedar & Pengguna Ditangkap