Terdakwa Judi Online Beli Pistol Rp 15 Juta

Terdakwa Judi Online Beli Pistol Rp 15 Juta

suarahukum.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengelar sidang terkait kepemilikan senjata api yang tidak berizin dengan terdakwa Reajen Budi Sungkono dengan agenda pembacaan tututan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani yang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Anne Rusiana, Rabu (13/2/2018).

Dalam persidangan Jaksa Lujeng menuntut terdakwa Reajen Budi Sungkono dengan pidana sesuai Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. "Menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun penjara," katanya di ruang sidang Garuda PN Surabaya.

Perlu diketahui, terdakwa Reajen Budi Sungkono dibekuk anggota Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (9/10/2017) sekitar pukul 21.00 WIB di Apartemen Water Palace Tower E No. 1715 Surabaya, usai menyetorkan uang taruhan judi online kepada Hadi Susanto dan buron Herman.

Dalam pemeriksaan, polisi malah menemukan barang bukti satu pucuk senjata api jenis Browning III HI Power warna Crome, 18 amunisi tajam kaliber 9 Mm, 1 butir amunisi tajam kaliber 32 dan 2 buah Magazen tanpa dilengkapi dengan ijin yang syah. terdakwa mengaku membeli senpi dari Eca saat dirinya berkunjung di cafe Ikan Pee di Jl Sulawesi Makasar sekitar pertengahan tahun 2015 seharga Rp 15 juta.

Kasus judi online disidangkan oleh Jaksa Beny Hermanto dan Jaksa Djuariyah. Dalam perkara No 3743/Pid.B/2017/PN SBY, Reajen Budi Sungkono tidak dijerat dengan UU ITE, melainkan Pasal 303 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Tok)

Residivis Kebon Dalem Curi Motor Tetangga
TKW Malaysia Selundupkan Sabu