Teguh: Tanggal 8 Gunawan Sakit Lagi

(kiri) Gunawan Angka Widjaja (kanan) Teguh Suharto Utomo

Teguh: Tanggal 8 Gunawan Sakit Lagi

suarahukum.com - Persidangan kasus pencurian dalam kalangan keluarga hingga penggelapan yang diatur dalam Pasal 367 ayat 2 KUHP, jo 363 ayat 1 ke 3 KUHP, atau Pasal 376 KUHP jo Pasal 374 KUHP, dengan terdakwa Tri Sulowati alias Chin Chin, bakalan ditunda lagi.

Hal tersebut disampaikan Teguh Suharto Utomo Kuasa Hukum pelapor Gunawan Angka Widjaja. Alasan menunda persidangan lantaran kliennya masih sakit. "Tanggal 8 besok (8/2/2017) Gunawan mungkin ditunda lagi saja dech... Sakit lagi," singkat Teguh pada suarahukum.com melalui nomoer whatsupnya 08133334xxxxx, Kamis (2/2/2017).

Teguh juga memiliki alasan lain agar sidang kasus Chin Chin ditunda. "Biar suasana tambah hot-hot, hehe...," dalihnya.

Sementara, menanggapi penundaan sidang yang direncanakan pihak Gunawan, Chin Chin pada suarahukum.com mengaku kecewa. Ibu tiga anak ini merasa kasusnya dipermainkan dalam persidangan.

"Masak dia (Gunawan) sakit lagi. Kalau dia (Gunawan) tidak datang, berarti dia akan memberikan keterangan palsu," ujarnya pada suarahukum.com, dikediamannya, Ruko Jl Kedung Sari Surabaya, Minggu (5/2/2017) sore.

Rencana penundaan sidang sangat tidak diharapkan Chin Chin. Perempuan asal Blitar ini berharap agar Gunawan Angka Widjaja hadir dalam persidangan Rabu (8/2/2017) besok.

"Saya harap dia (Gunawan) datang, agar persidangan bisa terselesaikan. Dan saya akan buktikan dipersidangan bahwa saya tidak salah. Kalau tidak datang, seharusnya Jaksa lakukan panggilan paksa," harapnya, agar kasusnya cepat terselesaikan.

BACA JUGA: Chin Chin: Pak Gunawan itu BaikKomisaris Empire Palace Medaengkan Istrinya

Untuk diketahui, Ketua hakim Unggul Warsomukti menunda sidang pada tanggal 25 Januari 2017 kemarin, lantaran pihak pelapor Gunawan berasalan sakit. Jaksa Sumantri, mengklaim sudah menerima surat rujukan dari rumah sakit. Pihaknya pada wartawan juga mengaku, akan menjemput paksa pelapor Gunawan, jika tiga kali mangkir dipersidangan. (Am)

Penetapan 3 Kali Tersangka, Ini Jawaban Dahlan Iskan
Nyabu Bertiga, Hanya Dua Orang Disidangkan