Tanpa Alasan Khusus, Rahmat Satria Dilepas

Tanpa Alasan Khusus, Rahmat Satria Dilepas

suarahukum.com - Rahmat Satria (58), salah satu tokoh mafia PT Pelindo III, yang saat itu menjabat Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III, disuarakan telah dilepas dari sel Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Medaeng, Surabaya.

“Ada surat perintah dari PN (Pengadilan Negeri) Surabaya. Keterangannya ya pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan kota,” terang Kepala Rutan Medaeng Bambang Haryanto, Sabtu (8/4/2017).

Entah kenapa, meski disebut prosedur, Bambang enggan membeberkan alasan Rahmat menjadi tahanan kota. “Tidak ada (alasan khusus, red),” pungkasnya.

BACA JUGA: Hakim Janji Tahan Djarwo & Nonik, Jika…

Untuk diketahui, Rahmat Satria menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (05/04/2017). Dalam agenda dakwaan, Jaksa Katrin Sunita dan Jaksa Penuntut Ulie Sondang menjerat mantan Direktur Utama PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (2005-2013) dengan asal 368 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerasan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mantan Direktur Utama PT Terminal Petikemas Surabaya (2013-2014) juga dijerat Pasal 2 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, lulusan sarjana akuntansi dari Universitas Hasanudin Makassar tahun angkatan 1985 dan kemudian melanjutkan pendidikan pasca sarjana di STIE IPWI Jakarta jurusan Magister Manajemen Keuangan tahun 1999, ini ditangkap tim Satgas Dwelling Time Bareskrim Polri, Selasa (1/11/2016). Dari ruangan kerjanya, polisi menemukan uang Rp 600 juta. Hasil pemeriksaan, uang sebanyak itu didapat dari pungli kontainer import yang berada di Terminal Peti kemas Surabaya.

Bobrok Rahmat Satria sendiri dibongkar setelah Tim Satuan Tugas Dwelling Time menangkap Direktur PT Akara Multi Karya Augusto Hutapea. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata menyeret nama mantan Direktur Utama Pelindo III, Ir Djarwo Surjanto berserta istrinya Mieke Yolanda Fiancisca atau Nonik. Tidak hanya itu, Firdiat Firman Famili Djarwo yang menjabat Manager PT Pelindo Energi Logistik (PEL) dan David Hutapea juga ditangkap. (Am)

Timbun Limbah Dumping, Asnariyanto Dituntut 1 Tahun
Kasus Pembunuhan Diskotik Station Masuk Dipersidangan