Tahanan Judi Polrestabes Surabaya Tewas

Tahanan Judi Polrestabes Surabaya Tewas

suarahukum.com - Tahanan judi Fathorrachman, yang ditangkap Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu tewas. Pria yang akrab disapa Aba Iyut ini dinyatakan tak bernyawa setelah melalui perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran kepada Potretkota.com mengatakan, tersangka tewas sekitar pukul 15.20 Wib. “(Tersangka) sakit jantung, darah tinggi,” katanya Minggu (4/11/2018) malam.

Sudamiran menambahkan, tersangka setelah ditangkap dua kali menjalani perawatan dokter. “Awal saat ditangkap, dan 1 November 2018 yang lalu sudah masuk rumah sakit lagi,” tambahnya.

Setelah dinyatakan tak bernyawa, tersangka Fathorrachman kemudian dibawa keluarga pulang ke rumah Jalan Rajawali, Blegah, Bangkalan, Madura.

Seperti diketahui, Rabu (4/10/2018) lalu, Fathorrachman anggota Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan dari Partai Hanura ditangkap Polrestabes Surabaya bersama bos Rasa Sayang Group, Heri Kuncoro.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Desa berinisial SAM warga Desa Kelbung, Sepoloh, Bangkalan usai berjudi di room VIP Broadway Pub Jl Mayjend Sungkono Surabaya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, uang Rp 79 Juta, 17 kartu domino. Akibat perbuatannya para tersangka oleh Polisi dijerat Pasal 303 KHUP tentang perjudian. (Tok)

Maling Helm Mahasiswa Unair Divonis 5 Bulan Penjara
6 Hari Satlantas Polrestabes Surabaya Tilang 13 Ribu Pengendara