Tabloid Sapujagat Dibakar Massa Simpatisan, Ini Tanggapan Pemrednya

Tabloid Sapujagat Dibakar Massa Simpatisan, Ini Tanggapan Pemrednya

"

suarahukum.com, SURABAYA - Dianggap seperti Tabloid Obor Rakyat yang dituding menyudutkan salah satu Capres (Black Campaign), tabloid Sapujagat yang beredar di wilayah Pati, Jawa Tenggah juga dibakar massa. Simpatisan Capres Jokowi-JK, membakar tabloid tersebut di halaman kantor PAC PDIP Juwana, Jawa Tengah.

Pada wartawan, Kokok Jamari salah satu relawan Jokowi –JK wilayah Juwana, mengatakan, tabloid yang berisi fitnah Jokowi adalah PKI merupakan penghinaan yang sangat keji dan tidak dapat ditolelir lagi. Karena itu pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengadu ke panwas dan kepolisian. "Masyarakat sudah muak dengan cara-cara pembodohan seperti yang dilakukan pembuat tabloid Obor Rakyat ataupun Sapujagat. Kami bukan obyek pembodohan," tegasnya pada wartawan.

Sementara, tudingan black campaign dan adanya aksi pembakaran yang dilakukan massa di wilayah Juwana, Pati, Jawa Tengah, Arief Rahman Pemimpin Redaksi tabloid Sapujagat mengaku kecewa. "Kami bukan seperti Tabloid Obor Rakyat. Kantor kami jelas, sususnan redaksi ada, kami berdiri pada tahun 2000, kalau mau hak jawab kami persilahkan," katanya pada suarahukum.com jika tulisan yang dikandung dalam cover berjudul Revolusi Mental? Itu Cara PKI...!! adalah sebuah produk pers, Senin malam (7/7/2014).

Menurut Arif, masyarakat harus bisa membedakan antara Black Campaign dan Negative Campaign. "Jika black campaign hanya selebaran atau tidak dilengkapi dengan penaggung jawab dan tidak ada fakta ilmiah. Sedangkan negative campaign, menyajikan dengan data-data dan fakta yang lengkap yang bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya tidak ingin pemberitaan Sapujagat disebut kampanye hitam.

Bagi Arif, pembakaran oleh sejumlah massa simpatisan dinilai sudah kelewatan. "Itu sudah anarkis. Itu termasuk salah satu bentuk pembungkaman pada kebebasan pers. Kalau mau melawan harus dengan cara cerdas, dengan hal yang sama, yakni melalui tulisan," akunya dikantor kawasan jalan Makam Peneleh Surabaya.

Aksi pembakaran yang sudah dilakukan massa simpatisan Capres Jokowi-JK PAC PDIP Juwana, Pati, Jawa Tengah, redaksi tabloid Sapujagat berencana akan melaporkannya pada pihak Dewan Pers. "Kami berencana melaporkan itu pada Dewan Pers," pungkasnya menyebut, Jokowi adalah pribadi yang baik yang disayangkan orang berada dibelakang punya banyak kepentingan yang harus diwaspadai.

Seperti pada media umumnya yang sudah diterbitkan, pada edisi pemberitaan Nomor 139, 25 Juni - 10 Juli 2014, tabloid Sapujagat dalam menuliskan pemberitaan ataupun halaman cover sudah digodok secara matang. "Penulisan kami berdasar data dan fakta yang ditemukan, bukan mengada-ada. Kita tidak menjelek-jelakkan salah satu Capres. Sebelum terbit, kami membacanya berungkali, dievaluasi, dikonsultasikan pada aktivis dan budayawan, kemudian baru kami terbitkan," jelasnya, semua bertujuan agar masyarakat mengetahui siapa calon Presidennya. (p)

Peraturan Terkait

Undang - Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Undang - Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dalam Pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (*)
"

Supervisor Blue Fish Divonis 4 Tahun
Guru Fisika SMP Giki 1 Terancam Dilaporkan Polda Jatim