Suplai Pil Koplo, Hendri Sutiono Dituntut 9 Tahun

Suplai Pil Koplo, Hendri Sutiono Dituntut 9 Tahun

suarahukum.com - Penyuplai 500 butir obat Zenith Carnophen lintas wilayah antar provinsi ini, terdakwa Hendri Sutiono (18) warga Tempel Sukorejo 1/29 A Surabaya. Akhirnya dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Tanjung Perak, Surabaya.

"Menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara dan subsider 3 bulan kurungan penjara atau denda 800 juta," ucap jaksa Made sebagai pengganti jaksa Mellia, dipersidangan yang digelar diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/12/2017).

Mendengar tuntutan tersebut, Pemuda berkulit putih ini, spontan terlihat kebingungan.

Sementara, Abdul Rahman selaku kuasa hukum terdakwa ini, mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. "Kami akan ajukan Pleoi yang mulia," katanya, pada Majelis hakim.

Adanya tuntutan tersebut, Jaksa dari Kejari Perak, menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, dalam perkara No 2837/Pid.Sus/2017/PN SBY, terdakwa Hendri Sutiono ditangkap M. Mustofah,SH dan Dedy Soelistyo, atas nyayian tim terdakwa, Ricky Sutjahyo saat perjalanan ke ekspedisi menuju Banjarmasin dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia Warna putih Nopol L1738 PC.

Untuk mengelabui petugas, terdakwa mengirimkan obat Zenith Carnophen sebanyak total 16 koli dengan kemasan karung plastik kecil warna putih terdapat tulisan merah "Sandal Swallow". Saat dibuka, ternyata berisikan 10 sachet dan setiap sachetnya berisikan 10 butir/tablet. Kegiatan ini diakui terdakwa sejak tahun 2015 lalu dengan imbalan masing-masin Rp 500 ribu.

Obat Zenith Carnophen diakui terdakwa didapakan dari kakaknya David Chan (buronan) warga Wiyung Surabaya untuk dikirimkan ke Alex (buronan) di Banjarmasin. Dalam hal ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP, 1 buah ATM BRI, 1 buah ATM Paspor BCA dan obat 500 butir, dengan berat 75,163 gram, logo Zenith Carnophena.  (Am)

Akibat Suap Kajari, Bupati Pameksan Diganjar 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Komisi Nasional Perlindungan Anak Minta Oknum DPRD Cabul Ditahan