Sumber Solar Ilegal Dari SPBE PT AKR

Sumber Solar Ilegal Dari SPBE PT AKR

"

suarahukum.com, SURABAYA - Diduga melakukan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, Hamzah Abdul Hamid, ditangkap anggota Ditpolair Polda Jatim.  Dari penangkapan, petugas berhasil mengamankan 1 unit KM Sumber Laut 2, 1 unit PM Sumber rejeki, 1 perahu, solar 14 ribu liter, 5 buah alat sedot merek Alkon.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim, AKBP Nyoman Budiarja saat gelar persnya mengaku, modus yang dilakukan yakni mendapatkan solar subsidi dari, dudiga PT AKR yang tidak dilengkapi izin. "Solar dari SPBE PT AKR diselewengkan ke perahu tanpa nama. Dari perahu, kemudian ditranfer menggunakan selang sejauh 40 meter untuk kemudian dibawa pembeli ditengah laut. Dari pembeli otomatis dijual ke kapal cargo dengan harga ekonomis," katanya jika penangkapan dilakukan diperairan Madura, Kamis (9/10/2014).

Selama lidik 3 minggu, di perairan Banyuwangi, anggota Ditpolair Polda Jatim juga berhasil menangkap Albert Antu. Dari penangkapannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 kapal SPOB Farah Asyifa 01 beserta dokumennya, kapal SPOB La Lestari 01, Alkon serta solar 6 ton.

Atas perbuatannya, para pelaku sesuai unsur kejahatannya dijerat dengan Pasal 55Subsider Pasa 53 huruf b dan d, UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana. (P)

"

Crime Hunter Tangkap Pelaku Diduga Curanmor
Tidak Mau Ribut, Kayu Log Kawalan Oknum TNI Dibiarkan Pergi