SPDP Pungli Mafia Pelindo 3 Sudah Dikejaksaan?

Anggota Mabes Polri saat menggeledah ruangan Pelindo 3

SPDP Pungli Mafia Pelindo 3 Sudah Dikejaksaan?

suarahukum.com - Kasus yang menjerat Mantan Direktur Utama Pelindo III, Ir. Djarwo Surjanto, Dipl. HE.Si, terhitung sudah 90 hari sejak ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (11/11/2016). Apakah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diberikan pihak Kejaksaan?

Dr. Sudiman Sidabukke S.H., C.N., M.Hum dikonfirmasi suarahukum.com mengaku tidak mengetahuinya meski pernah mengawal kasus pemeriksaan Djarwo Surjanto di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Aku tidak mengikuti. (SPDP) Itukan dari Mabes, ke Kejagung terus ke Surabaya," aku Sudiman, Kamis (9/2/2017), sudah tidak mengikuti perkembangannya.

Informasi yang ada, batas waktu penahanan Djarwo sudah habis. Namun entah kenapa usai penangkapan hingga saat ini, isu kasusnya tidak terdengar di Kejaksaan. "Kalau tidak salah ini sudah 90 hari. Engga tau lagi kalau penetapan penahanan berbeda dengan tanggal penangkapan," terang sumber suarahukum.com, di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Merujuk Pasal 109 ayat (1) KUHAP, dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupkan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, terlapor, dan korban atau pelapor. Pemberitahuan dilakukan paling lambat 7 hari, tujuannya agar dapat mengontrol kinerja Polri lebih baik, Rabu (11/1/2017) kemarin.

Jika demikian, apa SPDP kasus Saber Pungli Mafia Pelindo 3 Sudah Dikejaksaan?

Hingga berita ini diunggah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung belum dapat dikonfirmasi kasus Saber Pungli Mafia Pelindo 3.

BACA JUGA: Ir. Djarwo Surjanto, Dipl. HE.Si Jadi Tersangka

Untuk diketahui, ditangkapnya mafia Pelindo 3, Djarwo atas nyanyian Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III, Rahmat Satria, yang ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Bareskrim Mabes Polri. Terlebih dahulu, Augusto Hutapea Direktur PT. Akara Multi Karya ditangkap.

Hasil pemeriksaan sementara terkait modus mafia pungli, karena pengusaha sudah membayar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta, pemeriksaan 10 kontainer yang seharusnya dikerjakan namun sebagai syarat hanya dilakukan pemeriksaan 2 kontainer saja. Pungli dilakukan dengan dalih untuk membuka segel atau mengganti uang tutup segel yang dibebankan kepada para importir barang. Sehingga pungli ini semakin membuat biaya membengkak. Ini dilakukan sejak tahun 2014.

Karena dianggap ikut menikmati uang pungli, Mieke Yolanda yang dikenal Nonik ibu kandung Pragola Jiwa Suryanto diseret Mabes Polri.

Para mafia Pelindo 3 ini kemudian dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, UU Karantina, UU Korupsi, dan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). (Hyu)

Kepala Departemen Umum PT Adiprima Suraprinta Disidang
Lega, Bos Pitrat Divonis 5 Bulan Penjara