SPDP Pungli Imigrasi Sudah Diterima Kejaksaan

SPDP Pungli Imigrasi Sudah Diterima Kejaksaan

suarahukum.com - Surat Perentah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pungutan liar (Pungli) oleh oknum Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, dari penyidik Polrestabes Surabaya sudah diterima Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Hal tersebut disampaikan Kasintel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie. "SPDP tersangka JG dan tersangka AM sudah kami terima, tanggal 8 November lalu," katanya saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Jum'at (17/11/2017).

Dalam kasus ini, penyidik memisahkan SPDP antara tersangka JP (Jusup Ginting) dan tersangka AM (Al Malik Wahyudi). Jaksa yang menangani pun juga berbeda. "Ada empat jaksa yang menangani perkara itu, dua jaksa untuk perkara tersangka JP dan dua jaksa yang tangani tersangka AM," sambung Lingga

Pada kasus ini, lanjut lingga, tim Polrestabes Surabaya telah menyita uang tunai sebesar Rp 14,8 juta yang diberikan oleh tersangka Al Malik Wahyudi pada tersangka Jusup Ginting untuk mempercepat lima berkas penerbitan paspor. "Dijelaskan dalam SPDP nya, uang itu tujuannya untuk mempercepat penerbitan lima paspor yang diurus oleh tersangka AM," pungkas Jaksa kelahiran Jakarta.

Dari data yang dihimpun, Tersangka Jusup Ginting adalah pegawai Imigrasi yang menjabat sebagai Kasubsi, sedangkan tersangka Al Malik Wahyudo adalah biro jasa yang sehari-harinya mangkal di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya.

Kamis (2/11/2017) malam, polisi mengamankan 4 orang, diantaranya 2 orang dari kantor Imigrasi, 2 orang dari biro jasa. Namun hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Saat jumpa pers, polisi menetapkan kedunya tersangka denan Pasal 5 dan atau Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Am)

Temannya di 810, Pasutri ini Edarkan Narkoba
Pengadaan Renovasi Polsek Genteng Patut Disoal