SPDP Heru Tjahjono Dilimpahkan ke Kejaksaan

SPDP Heru Tjahjono Dilimpahkan ke Kejaksaan

suarahukum.com - Diam-diam, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, membawa SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim, Ir Heru Tjahjono ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya.

Meski demikian, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ardian Satrio Utomo pada wartawan, mengaku belum menetapkan Heru Tjahjono sebagai tersangka atas kasus atas laporan Budi Hartono, Pemilik Hartono Motor.Menurutnya, SPDP yang dikirimkan ke Kejari Tanjung Perak hanya sebatas penyidikan.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pidana yang menjerat Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Provinsi, Ir Heru Tjahjono.

SPDP bernomor B/121/VII/2017/satreskrim telah diterima sejak beberapa hari yang lalu. "SPDP atas nama Heru Tjahjono kami terima Kamis, 20 Juli 2017 lalu," kata Lingga saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Senin (24/7/2017).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Heru Tjahjono dengan pasal berlapis.
"Sesuai SPDP, tersangka diancam melanggar pasal 385 ayat 1 dan atau ayat 4 KUHPidana," tambahnya.

Diketahui, Heru Tjahtjono ditetapkan tersangka setelah penyidik mengembangkan hasil penyidikan tersangka lain, yakni Suharto alias Pak Dos, Jaminudin Faqih dkk yang saat ini perkaranya sudah di P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Mereka dilaporankan oleh Budi Hartono, Pemilik Hartono Motor yang mengaku tanahnya dengan bukti sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 47 telah disewa-sewakan ke pihak lain oleh tersangka Suharto dkk ke sejumlah warga.

Pada 2008 lalu, lahan tanah tersebut telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berdasarkan permohonan yang diajukan Budi Hartono.

Namun, sepanjang kurun waktu 2008 hingga 2012 lahan tersebut kembali menuai masalah, kendati sebelumnya telah dikosongkan oleh Pihak PN Surabay dan diberi pagar seng.

Sekitar 30 Kepala Keluarga (KK) kembali menempati lahan tersebut dan mendirikan sebuah bangunan permanen dengan dasar memiliki surat perjanjian dengan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Ir Heru Tjahjono.

Dalam surat perjanjian itu, Heru Tjahjono mengkalim jika sertifikat SHM Nomor 47 itu berdiri diatas lahan milik Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jatim berdasarkan surat ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya.

Dalam perjanjian itu, warga yang menjadi penghuni lahan itu diwajibkan membayar langsung pada bendahara penerima Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim untuk disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah Jatim pada PT Bank Jatim dengan nomor rekening 0011000477.

Atas kasus tersebut, Dikonfirmasi wartawan, Heru Tjahjono enggan berkomentar. Pihaknya meminta agar kasus ini dapat dikarifikasi ke Biro Hukum Pemprov Jatim. (Am)

Pasangan Suami-Istri Kompak Curanmor
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Takut Grebek Perjudian