Sopir Truk Jual Sabu Untuk Beli Susu

Sopir Truk Jual Sabu Untuk Beli Susu

suarahukum.com - Ade Beben Waluyo (24) warga Dusun Tabon Kabupaten Madiun, dan Ali Tatak Satrio Wibowo warga Tandes Surabaya, ditangkap polisi karena bawa 219 gram sabu, 15 butir pil ekstasi dan 1000 butir pil koplo jenis double L. Salah satu tersangka nekat membawa narkotika karena butuh uang untuk membeli susu tiga anaknya

Kapolsek Tandes Porlrestabes Surabaya Kompol Kusminto mengatakan, keduanya merupakan jaringan narkoba ini dikendalikan oleh seorang bandar yang saat ini mendekam di Lapas Porong Sidoarjo.

“Jadi ceritanya anggota opsnal kita dapat info dari masyarakat, bahwa di suatu tempat dikawasan Jalan Raya Bibis Surabaya, ada diduga orang jual beli narkotika. Akhirnya anggota sudah nunggu ada tersangka sudah masuk, karena sudah diketahui lokasinya, dan langsung anggota melakukan penangkapan. Saat itu juga digeledah, ternyata betul ada dua tas warna hitam dan cokelat, didalamnya ada narkotika. Hasil pemeriksaan sementara diduga jaringan Lapas Porong, peran dari kedua tersangka kurir,” kata Kompol Kusminto, Jumat (23/8/2019).

Sementara itu, kepada polisi tersangka Ali Tatak Satrio Wibowo mengaku, sudah 1 bulan terakhir bekerja sebagai kurir narkoba. dirinya mendapat komisi Rp 200 ribu sekali mengantarkan narkoba. Hal ini terpaksa dilakukan lantaran dirinya butuh uang untuk membeli susu untuk ketiga anaknya, mengingat gaji sebagai sopir truk dirasa masih kurang.

“Tiap antar narkotika dapat Rp 200 ribu, setiap hari kerja sopir truk, anternya engga mesti pak, tergantung bosnya. Terpaksa pak, buat beli susu anak, anaknya tiga,” akunya.

Akibat perbuatannya, dua kurir narkoba ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Nkotika, dengan ancaman hukuman mati. (Jar)

Tersangka Pembakaran Polsek Tambelangan Tahap II
JPU Tuntut Penjudi Kyu-kyu 6 Bulan Penjara