Sopir & Kernet Limbah PT Arah Environmental Indonesia Ditangkap

Sopir & Kernet Limbah PT Arah Environmental Indonesia Ditangkap

suarahukum.com - Sopir dan kernet PT Arah Environmental Indonesia (AEI), Pn, Fs, Sa, dan Sm, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Mereka ditangkap lantaran dianggap kendaraan untuk mengangukut limbah medis seberat 1,3 ton menyalahi UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang diatur dalam Pasal 102 dan 116 (1) huruf a.

Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara pada wartawan mengaku, perusahaan telah menyalahi aturan lanataran menampung limbah berbahaya. “Karena sengaja menampung limbah hingga 5 X 24 jam. Sementara menurut prosedur pemusnahan limbah, yaitu 1 X 24 jam. Limbah tersebut sangat berbahaya bagi lingkungan, karena di dalamnya terdapat jarum suntik, infus, serta potongan daging operasi yang sangat bau dan bisa menginfeksi,” paparnya, Selasa (24/10/2017).

Sementara, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera pada wartawan mengaku, limbah medis ini harusnya diolah oleh rumah sakit. “Ini limbah seharusnya dibuang pada tempatnya, dihancurkan di rumah sakit dengan alat insinerator sehingga tidak membahayakan lingkungan,” akunya, jika limbah medis itu disimpan sejak 20-23 Oktober 2017 dan disimpan dalam mobil box yang terparkir di Jalan Mustika, Ngagel, Wonokromo, Surabaya.

Menurut Frans, polisi sudah melakukan penyelidikan sementara, ditemukan ada 7 rumah sakit yang bekerjasama dengan PT AEI. “Rumah sakit itu ada di Surabaya, Mojokerto, Jombang, dan lokasi lain,” jelasnya akan dikembangkan lagi kasusnya. (Am)

 

Tuliskan Fuck You, Mantan Pegawai PT SBSA Disidang
Mantan PNS Satpol PP Pemkot Surabaya Dituntut 6 Tahun