Sistematis Pungli Polres Pelabuhan Tanjung Perak tak Terkendali

Sistematis Pungli Polres Pelabuhan Tanjung Perak tak Terkendali

suarahukum.com - Suara tegas Jenderal Tito Karnavian memberantas pungli di internal Polri, dilaksanakan jajarannya. Perintah ini langsung dilaksanakan Kapolda se-Indonesia, dengan membuat tim  Operasi Pemberantasan Pungli (OPP). Tak heran, jika Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Takdir Matanette mengikuti arahan perwira tertingginya. Semua mengingat adanya Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

Namun disayangkan, atensi OPP ini terksan tidak dihiraukan Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Diduga berdalih perintah institusi, pungli masih terjadi.

Suara yang didapat suarahukum.com, pungli terjadi selama bertahun-tahun lamanya, sebelum tahun 2000an bahkan sudah terjadi. Tak perduli siapa Kapolrinya?, siapa Kapoldanya? Bahkan siapa Kapolresnya?. Wabah pungli ini terjadi saat tibanya ataupun berangkatnya kapal penumpang antar pulau yang mengangkut barang.

Modus lama, untuk keberangkatan kapal yang bersangdar di Dermaga Roro ataupun Jambrut, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak selain menjaga, juga meminta surat kelengkapan kendaraan bertujuan menekan angka kecelakaan di kapal, jurusan Kalimantan, ataupun Sulawesi. Khususnya muatan kendaraan bermotor mobil ataupun truk, diharuskan membayar ke oknum Kepolisian. Karena membayar, tidak heran, peraturan yang diatur dalam undang-undang terabaikan. 

Harga pungli disebut sumber bervariasi, mulai dari Rp 20 ribu sampai Rp 150 ribu.  Untuk roda dua, Rp 20 ribu, untuk mobil keluarga (istilah Kendaraan Kecil) Rp 50 ribu, untuk mobil profit (kendaraan baru tanpa plat nomer) Rp 100 ribu, truk sedang (ukuran cold diesel) Rp 50 ribu, truk besar Rp 50 ribu, truk baru tanpa plat nomer (profit) Rp 150 ribu, truk tronton Rp 50 ribu, dan yang ga pernah naik kapal (bukan langganan) Rp 100 ribu.

Jika dihitung dalam sebulan, lebih 15 kapal penumpang milik perusahaan swasta bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Untuk satu kapal angkutan kendaraan dan penumpang, berisi lebih dari 50 truk. Hitungan rata-rata bersandar, oknum polisi jaga bisa meraup untung Rp 5 juta. Jika dikalikan 15 kapal, keuntungan pungli yang didapat minimal Rp 75 juta perbulan.

Lantaran ini sudah menjadi tradisi, agar tidak salah paham antar internal, sistem dibentuk oknum internal Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Alhasil dilakukan pembagian jaga dan dikelompokkan. Mereka yang terdata suarahukum.com diantaranya anggota polisi baragam divisi, berinisial, Sm, Ar, Ab, Rd, Am, Jf, Sf, As.

Jika dulu sebelum OPP atau pungli jadi atensi Kapolri, para oknum polisi jaga kapal, agar terlihat resmi, terang-terangan, menggunakan seragam dinasnya. Namun, setelah diadakan Satgas Pungli, polisi penjaga kapal ciut nyali dengan cara sembunyi-sembunyi, namun tetap menerima uang jatah meski tanpa menggunakan seragam kebesaran.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Takdir Matanette, berkoar pada awak media, akan menyanksi tegas anggotanya yang nakal jika terbukti kedapatan pungli. Namun sejauh mana tindakan tersebut. Hingga berita ini diunggah, belum ada yang bisa dikonfirmasi. Sumber suarahukum.com menyebut pungli masih saja terjadi. (Hyu/Hid)

KPK Tanggapi Bau Korupsi Proyek Masjid Muhajirin Pemkot Surabaya
Banyak Puntung Rokok Ditemukan Dalam Pot Bunga DPRD Surabaya