Sistem Peradilan Pidana Anak Wajib Diperhatikan

foto: ilustrasi Int

Sistem Peradilan Pidana Anak Wajib Diperhatikan

"

Polrestabes Surabaya, memberikan perhatian khusus kepada anak dibawah umur yang terjerat kasus pidana, bersama Reskrimum Polda Jatim, menggelar pelatihan teknis aplikasi UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) kepada Polsek dan jajarannya.

Menurut Kanit Renakta (Remaja Anak dan Wanita), Dir Reskrimum Polda Jatim Kompol Yashinta, terkait urusan anak yang tersangkut hukum, sepanjang belum melewati usia 18 tahun, maka pelaku pidana tetap dikategorikan masih anak-anak.

"Upayakan jangan sampai ada pemenjaraan bagi pelaku pidana anak dibawah umur, salah satu upayanya yakni melalui diversi, dengan membuat ruang semacam mediasi antara penyidik, Jaksa, pelaku dan korban, untuk menyelesaikan perkara secara mufakat," terangnya, Selasa (9/9/2014), saat memberi pelatihan menyampaikan, implementasi UU RI No 11 tahun 2012.

Karena menurut Yashinta, bahwa ada tiga klasifikasi untuk penyidik melakukan diversi pada pelaku anak-anak. Pertama, anak usia 0-12 tahun harus dilakukan diversi, karena mereka belum cakap untuk mempertanggung jawabkan, keputusan yang diambil adalah menitipkan anak ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Klasifikasi yang kedua, lanjut Yashinta, anak usia 12-14 tahun harus dilakukan penyidikan. Akan tetapi dalam proses penyelidikan, pelaku anak tidak boleh ditahan, serta anak usia 14-18 tahun, dapat diproses melalui penyidikan dan boleh di tahan. Namun, tetap tidak semua perkara dapat dilanjutkan dengan melihat UU SPPA.

Yashinta menegaskan,tindak pidana anak yang dilakukan bersama orang dewasa, petugas harus melihat ancaman hukumannya terlebih dahulu. Apabila ancaman hukumannya dibawah 7 tahun, maka harus dilakukan diversi. Apabila gagal, upaya selanjutnya yakni dilakukan split perkara di Pengadilan. "Kita tetap mengacu dan melihat berapa ancaman hukumannya. Terlebih lagi harus sesuai dengan UU SPPA," tegasnya.

Yashinta menambahkan, bahwa memenjarakan anak merupakan hal yang salah, kalaupun memang berhadapan dengan hukum penjara bukan tempat bagi anak dibawah umur.(*)

"

Anggota Reskrim Polres Pelabuhan Tangkap Pupuk 1 Kontainer
5 Perwira Polrestabes Surabaya Dimutasi