Simpan Sabu Nol Koma Diganjar 5 Tahun Penjara

Simpan Sabu Nol Koma Diganjar 5 Tahun Penjara

suarahukum.com - Dedik Ismail (25) asal Jl Babatan II, Wiyung Surabaya, bersama Nilam Lavenia Nawati alias Wulan (23) asal Jl Kalibutuh gang Lebar, Bubutan Surabaya diganjar hukuman berbeda oeh Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti, diruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Menjatuhkan hukuman selama 5 tahun, 6 bulan penjara terhadap terdakwa Ismail, dan terdakwa Wulan hukuman selama 5 tahun penjara. Dengan denda masing-masing Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Unggul Warso Mukti, Rabu (10/1/2018).

Mendengar putusan hakim, setelah berunding dengan kuasa hukumnya, keduanya menyatakan untuk pikir-pikir. "Pikir-pikir pak hakim," ucap kedua terdakwa tersebut.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulton dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman selama 7 tahun penjara.

Untuk diketahui, karena menyimpan sabu-sabu, Dedik dan Wulan ditangkap polisi, Kamis (31/8/2017) dini hari, di kawasan Jalan Karangan V Wiyung Surabaya. Dalam tempat tinggalnya, polisi menemukan paket kecil dengan berat 0,14 gram, 2 hanphone, sepeda motor matic beserta STNK.

Saat di introgasi, keduanya mengaku membeli sabu dari buronan Yayan di jalan Arjuno Surabaya, dengan harga Rp 400 ribu. Rencana sabu dipakai Wulan dan Dedik. Namun sebelum dihisap, terdakwa ditangkap. Akibatnya, pasangan tersebut dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Am)

Prediksi Hakim Bebaskan Soejono Candra Terbukti
Abaikan Surat BLH, Manajer Cito Mall Dipidana 5 Bulan