Simpan Sabu Dikemaluan, Norlisa Divonis 15 Tahun Penjara

Simpan Sabu Dikemaluan, Norlisa Divonis 15 Tahun Penjara

suarahukum.com - Norlisa (21), gara-gara simpan sabu 120 gram di alat kelaminnya, oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah diputus hukuman 15 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkoba golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram (120 gram) dan tidak mematuhi program pemerintah tentang pemberantasan narkoba. Menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa dan denda 5 miliar subsider 1 tahun penjara," kata Hakim Agus Hamzah, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/12/2017).

Atas putusan tersebut, Hakim menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal113 ayat (2 ) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar putusan itu, terdakwa terlihat ragu, tegang, dan bingung. Sehingga pada akhirnya terdakwa menangis dan berusaha menahan air matanya. Juga terdakwa menerima putusan tersebut. "Saya terima pak Hakim," ujarnya penuh dengan kesedihan dan kebingungan.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Anggraeni dari Kejati Jatim.

Perlu diketahui, terdakwa asal Sidoarjo ini ditangkap oleh petugas dari BNNP Jatim Agustus 2017. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu yang dibungkus balon disembunyikandi kemaluannya. Dirinya disuruh bandar asal Malaysia untuk diberikan kepada pemesan asal Surabaya. (Am)

 

Komisi Nasional Perlindungan Anak Minta Oknum DPRD Cabul Ditahan
Pengedar Ineks dan Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara