Simpan Sabu 0,29 Gram Dituntut 7 Tahun Penjara

Simpan Sabu 0,29 Gram Dituntut 7 Tahun Penjara

suarahukum.com - Hanya gara-gara simpan sabu-sabu 0,29 gram, Muhammad Ridoi alias Farid warga Jl Tubanan Indah, Tandes Surabaya, Jaksa Damang Anubowo menuntutnya dengan 7 tahun penjara.

"Menjatuhkan tuntutan selama 7 tahun penjara, terhadap terdakwa Muhammad Ridoi alias Farid," ujar Jaksa Damang, di Ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (25/1/2017).

Dengan tuntutan tersebut jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindakan dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, penangkapan Farid berdasar informasi masyarakat. Polisi yang menerima laporan, lalu menindak dan menggeledah rumah terdakwa. Hasilnya, selain sabu-sabu, sejumlah pipet kosong yang tersimpan dalam bungkus rokok juga diamankan. (Am)

 

Hotman Paris Anggap Komisaris Empire Palace tak Beretika
Mantan Dirut PDAM Sidoarjo Diputus 4 Tahun Penjara