Sidang Korupsi Hakim Itong Isnaeni Hidayat Rp450 Juta

Foto : Persidangan hakim Itong, di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Wakil Ketua PN Surabaya Siap Jadi Saksi KPK

Sidang Korupsi Hakim Itong Isnaeni Hidayat Rp450 Juta

suarahukum.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif yaitu Itong Isnaeni Hidayat diadili dalam kasus dugaan suap senilai Rp450 juta oleh Ketua Majelis Hakim Cok Gede Artana di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/6/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan terdakwa Itong terkait adanya dugaan permufakatan penerimaan suap untuk memenangkan PT Soyu Giri Primedika (SGP) dalam mengurus perkara perdata di PN Surabaya.

Dipersidangan Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap dakwaan pasal Kesatu, Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

"Sedangkan, berikan Hendro Kasiono sebagai pemberi suap dakwaan Kesatu Pasal 6 ayat (1) a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Wawan, pada wartawan usai sidang.

Saat disinggung terkait saksi dipersidangan Tipikor, Jaksa Wawan menyebutkan bahwa nama-nama saksi yang sudah ada daftar nama saksi, juga Wakil PN Surabaya yang nanti dipanggil untuk saksi dalam persidangan.

"Nantinya pasti dipanggil untuk saksi. (Wakil PN Surabaya) iya ada daftar saksinya," ungkap Wawan.

Sementara menanggapi isi surat dakwaan Jaksa KPK, Mulyadi sebagai kuasa hukum Itong, akan ajukan eksepsi pada sidang pekan depan.

"Terkait isi surat dakwaan, kita akan ajukan eksepsi. Eksepsi akan kita bacakan didalam persidangan nanti," pungkas Mulyadi.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi SH MH akan siap hadir dipersidangan menjadi saksi.

"Nanti kalau dipanggil jadi saksi," tulis singkat Johnson, melalui chat Whatsappnya.(Am)

11 Advokat Kawal Kasus Hendro Kasiono
Polisi Cegat 11 Ekor Sapi Madura Masuk Surabaya