Sepasang Kekasih Belia Spesialis Curanmor

Sepasang Kekasih Belia Spesialis Curanmor

suarahukum.com - Dua spesialis pencurian motor diwilayah Surabaya Utara yaitu sepasang kekasih belia berinisial BG (17) dan IR (16) akhirnya ditangkap Polrestabes Surabaya.

BG dan IR kompak mencuri motor semenjak tahun 2019 hingga saat ini sebanyak 7 kali, diantaranya 2 kali di Jalan Tanah Merah, serta di Bulak Tinjang, Bulak Rukem, Genteng Kali, dan Sidoyoso masing-masing 1 kali.

Saat jumpa pers, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian Purnomo, mengatakan dibeberapa tempat yang sudah dijamahnya. "Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah 7 kali melakukan pencurian di beberapa tempat, di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak," katanya, Senin (22/02/21) Mapolrestabes Surabaya.

Sepasang kekasih yang tinggal satu kos tersebut, sengaja melakukan aksi bersama-sama, agar para korbannya tidak menaruh curiga. "Kalau berpasangan begini yang satunya perempuan, biasanya tidak dicurigai oleh korbannya, karena dipikir orang pacaran aja. Tapi ternyata pencuri motor," tambah Oki.

Dari pengakuan keduanya, kedua pelaku menjual motornya ke Madura. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk kehidupan sehari-hari mereka. Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.(Am)

Organisasi Jurkum Berencana Mendirikan LBH
Mengaku Pegawai Kejati Jatim Tipu Anggota TNI