Sengketa Lahan, Hakim PN Sidoarjo Sidak Lokasi

Sengketa Lahan, Hakim PN Sidoarjo Sidak Lokasi

suarahukum.com - Sidang lanjutan perkara perdata dalam perkara penyerobotan atau penguasaan aset tanah, kini Ketua Majelis Muhammad Peten Sili bersama hakim anggota dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, melakukan gelar sidang Peninjauan Setempat (PS), di Jl Lingkar timur RT 29, RW 04, desa Siwalanpanji, dusun Bedrek Buduran-Sidoarjo, pada Kamis (13/2/2020) pagi.

Dalam sidang PS berlangsung, Ketua majelis berharap urusan ini dapat terselesaikan tanpa berlarut-larut. "Lha.. kalau bisa saling bertemu kan enak, biar cepat terselesaikan permasalahannya," ujar hakim Peten Sili, dihadapan pihak penggugat dan tergugat.

Selain itu, ia mengatakan bahwa agenda kedepan akan dilanjutkan keterangan saksi-saksi. "Nanti dihadirkan dari saksi penggugat ada berapa, begitupun juga saksi tergugat," pungkasnya, dengan menyatakan sidang digelar lagi di PN Sidoarjo, pada 20 Februari 2020.

Saat dikonfirmasi, pihak tergugat melalui tim kuasa hukumnya yaitu Suratno mengarahkan ke pimpinannya. "Dari Mustofa dibeli oleh pak Prihadi, dan waktu itu ada IJB (Ikatan Jual Beli) dan kuasa jual. Tapi kalau ingin lebih detail ke pak Agus pimpinan LBH saya, karena saya disini hanya mewakili mereka," kata Suratno mengaku sebagai advokasi dari tergugat Witin Susanti dan Prihadi Santoso.

Terpisah, Peter Susilo selaku kuasa hukum penggugat Anton, menilai bahwa semua ini diduga akibat kelalaian pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) sebagai lembaga pemerintah yang berwenang dalam hal pertanahan.

"Pada saat itu, Prihadi beli aset bangunan dan tanah di pasangan suami istri diantaranya Mustofa Kamal dan Witin Susanti dengan harga Rp 1,3 Milyar seluas 939 m2. Saat itu juga surat-surat masih atas nama Mustofa Kamal, dan disertai IJB dan Kuasa jual. Dan dijual ke Anton seharga Rp 2,25 milyar, namun dari mulai pembelian hingga saat ini, Prihadi yang janji akan merubah balik nama ternyata tidak bisa. Dan Sudah diblokir oleh pemilik sebelumnya yaitu Mustofa Kamal," ungkap Piter, pada Suarahukum.com.

"Lah yang jadi pertanyaan, seharusnya BPN tidak langsung mengabulkan permohonan Mustofa. Seharusnya Witin juga dipanggil dan ditanyakan lagi. Apa dasarnya Mustofa memblokir..?? Kan sudah dibayar lunas oleh Prihadi waktu pembelian," terangnya.

Menurut Peter, BPN Sidoarjo sudah bekerja cacat hukum. Mengapa disebut cacat hukum? "Karena pengajuan pemblokiran aset yang disetujui pihak BPN tersebut tanpa dasar yang kuat. Dalam hal ini BPN juga turut kita gugat. Dan Mustofa, Witin dan Prihadi juga sudah kita laporkan pidana, dalam pasal 167, 372 dan 278 KUHP, dan masih dan proses," pungkasnya.

Sedangkan Kades Siwalan Panji Sidoarjo, Achmad Choiron mengaku baru tau lahan ini ada sengketa. "Pada tahun 2011, saat saya menjabat setahu saat memang lahan ini milik Mustofa. Setelah dijual saya tidak pernah tau lagi. Dan taunya sekarang ada sengketa," akunya.

Menurutnya, ia ikut dilokasi hanya sebatas mengetahui saja. "Saya disini hanya menghormati, juga menyaksikan saja sampai sejauh mana didalam mengambil keputusan keadilan terhadap kedu pihak. Dan juga sebatas mengetahui saja," pungkas Achmad.

Diketahui, bahwa Anton Poh Ka Gwan membeli aset berupa bangunan dan tanah seluas 939 m2 di Lingkar Timur Siwalan Panji seharga Rp 2,25 miliar. Namun saat proses balik nama sudah berjalan beberapa minggu, secara sepihak dihentikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo dengan alasan pemblokiran aset.

Berawal, pada 12 mei 2017, Anton cocok dengan lahan lokasi Jl Lingkar timur RT Q29, RW 04, desa Siwalanpanji, dusun Bedrek Buduran-Sidoarjo. Setelah menghubungi nomer telpon Andy Lasmono selaku broker, maka dikirimkanlah fotocopy sertifikat lokasi lewat Whatsapp. Di sertifikat tersebut tertera nama Mustofa Kamal dan Witin Susanti selaku pemilik dari tempat tersebut. Lalu tanggal 18 mei 2017, Anton dan Andy Lasmono bertemu di lokasi bersama dengan Witin Susanti dan Sandi saudaranya. Dan tanpa ada rasa curiga setelah nego harga, pada hari itu juga disepakati jual beli aset tersebut seharga Rp 2,25 Miliar.

Kesepakatan berlanjut didepan notaris Sujayanto, SH untuk dilakukan pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Namun disitulah baru ketahuan bahwa Mustofa Kamal dan Witin Susanti selaku pemilik sebelumnya sudah membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan memberikan kuasa jual kepada Prihadi Santoso didepan Notaris Sri Hartati, SH yang berkantor di Wonorejo 4/24, Surabaya.

Namun sesuai anjuran notaris Sujayanto hal tersebut tidak masalah karena Prihadi Santoso yang mempunyai kuasa jual ikut hadir di tempat tersebut.

Maka hari itu juga (Senin, 22 mei 2017), di hadapan notaris Sujayanto, SH, terjadilah proses penandatanganan AJB antara Poh Ka Gwan dengan Prihadi santoso dengan dasar adanya IJB dan kuasa menjual serta persetujuan dari Witin Susanti dan pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Ibu Witin Susanti.

Proses penandatanganan AJB dan penyerahan sertikat tersebut juga disaksikan Sandi (keluarga Witin Susanti), keluarga dari Prihadi Santoso, Andy Lasmono (broker) dan Andi Cokrodiningrat (rekan dari Poh Ka Gwan). Sedang Mustofa Kamal yang disebut dalam sertifikat tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri (sesuai pernyataan Ibu Witin Susanti).

Permasalah terjadi saat pengurusan balik nama sertifikat. Beberapa minggu setelah didaftarkan ke BPN, proses dihentikan karena ada surat pemblokiran aset oleh Mustofa Kamal dan hal itu disetujui BPN dengan alasan nama Mustofa Kamal masih tertera di Sertifikat.(Am)

Soal Korupsi YKP, Kejati Jatim Gemetar
Alfain Jadi Pesakitan Karena Mencuri Rokok