Samsuri, PNS Cabul Dipecat Tidak Hormat

Samsuri, PNS Cabul Dipecat Tidak Hormat

suarahukum.com - Karena hamili anak 15 tahun, Samsuri (45), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Surabaya golongan 2A akhirnya ditangkap. Tidak hanya ditangkap, staf Gudang dari Satpol PP Kota Surabaya ini juga dinyatakan diberhentikan dari pekerjaannya dengan tidak hormat.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sinto BG Silitonga pada awak media menegaskan, surat pemecatan sudah ada. “Surat pemecatan sudah dikeluarkan Walikota Surabaya Tri Risma Harini,” tegasnya, Minggu (7/5/2017).

Sementara, Samsuri mengaku hanya mencabuli korban VN (15) sebanyak dua kali saja. “Hanya dua kali, tidak ada paksaan. Suka-sama suka,” akunya.

Seperti diketahui, Sesuai Laporan No STTLP/B/334/V/2017/SPKT/RESTABES SBY tanggal 3 Mei 2017, Samsuri Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari staf Gudang Satpol PP Kota Surabaya, dilaporkan SW ibu kandung VN tentang di Polrestabes Surabaya tentang Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tidak lama pelaporan, Samsuri ditangkap, Sabtu (6/5/2017) kemarin.

Samsuri sendiri mengenal korban VN saat razia PKL di warung rujak milik Mila, di kawasan Gunung Anyar Wiguna Surabaya. Karena tertarik dengan daun muda, perkenalan berlanjut dikediaman Mila, Perum Gunung Anyar Mas, hingga hamil 3 bulan lamanya. (Am)

Isa Anshori Minta Polisi Tahan PNS Satpol PP Cabul
Sempat Kabur, Duta Humas Polda Jatim Dihukum 10 Bulan Penjara