Samsat Manyar Diduga Pungli 8000 Truk Organda

Samsat Manyar Diduga Pungli 8000 Truk Organda

suarahukum.com - Sejauh ini, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Khusus Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, memiliki anggota sekitar 280 pengusaha, dengan jumlah 8000 unit kendaraan truk.

Saat mengurus pemutihan atau ikut program pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi adminitrasi pajak kendaraan bermotor, anggota Organda Khusus Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya mengeluh adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Surabaya Timur, Jalan Manyar.

”Ada keluhan dari anggota kami, di Samsat. Maksudnya Samsat Manyar. Keluhannya banyak pungutan liar,” kata Ketua Organda Khusus Tanjung Perak Surabaya, Kody Lamahayu Fredy baru-baru ini.

Adanya tudingan tersebut, Paur Samsat Surabaya Timur AKP Mala Darlius Nanda melalui Perwira Administrasi (Pamin) Iptu Wardaya mempertanyakan pernyataan Ketua Organda Khusus Tanjung Perak Surabaya. Menurutnya, sejauh ini tida ada pungli di wilayah kerjanya.

"Seperti yang kita ketahui, bawah Samsat Manyar tidak ada pungutan liar (pungli) atau pungutan lain, selain PNBP. Jadi apapun bentuknya pungli yang ada di Samsat tidak dibenarkan. Apalagi ada tudingan dari pihak Organda. Saya tekankan kembali, bahwasannya penarikan di Samsat tidak lebih daripada PNBP yang ditetapkan pemerintah. Jadi tidak ada tambahan lagi," bantah Wardaya, ditemui dikantor samsat Surabaya Timur, Surabaya, Jumat (16/11/2018).

Wardaya juga mengatakan, apabila ada salah satu petugas yang melakukan pungli akan segera ditindak. "Saya pengen bukti klarifikasinya dari Organda, siapa petugas tersebut nanti kita kroscek. Jika kebenarannya ada, pasti akan saya tindak, dan juga saya laporkan ke pimpinan kalau terbukti," katanya, didamping oleh Administrator Pelaksana (Adpel) Bambang Sutikno.

Menurut Bambang Sutikno, program pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi adminitrasi pajak kendaraan bermotor, yang dilaksanakan sejak 24 September sampai 15 Desember 2018, susah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim No 88 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Daerah.

“Perjalanan pemutihan ini sudah sesuai dengan peraturan. Dan itu tidak ada tambahan selain PNBP,” tambah Bambang Sutikno. (Am)

Catatan Sugeng Teguh Santoso Soal Sipoa Grup
Wardaya: Calo-calo Sebagian Masih Ada