Saling Bawa Sajam, Taufik dan Ali Divonis 5 Bulan

Saling Bawa Sajam, Taufik dan Ali Divonis 5 Bulan

suarahukumcom - Dianggap keduanya bersalah membawa senjata tajam di lahan parkiran, Taufik pedagang kasur dan Mochamad Ali (berkas terpisah) tukang parkir divonis 5 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana, di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/12/2019).

"Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) No.12 tahun 1951 tentang tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam. Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 5 bulan, dan dipotong selama berada dalam tahanan. Menetapkan tetap berada dalam tahanan," ujar hakim Cokorda didengar kedua terdakwa.

Mendengar putusan tersebut, keduanya menyatakan menerima. "Saya terima majelis," ucap masing-masing terdakwa.

Begitupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menyatakan menerima. Yang sebelumnya menuntut hukuman 7 bulan penjara.

Diketahui dalam dakwaan, pada hari Senin 2 September 2019 sekira pukul 10,00 wib, saat itu terdakwa Taufik yang sedang berjualan kasur dengan menggunakan mobil milik bosnya di kawasan Jalan Raya Banyu Urip Surabaya. Karena mobil terdakwa menghalangi Lapak (Stan) milik Ali maka di tegurlah terdakwa Taufik, agar mobilnya segera di pindahkan.

Namun karena terdakwa tidak bisa memindahkan mobil milik bosnya tersebut membuat Moch, Ali emosi dan kembali menegur terdakwa sambil mendorong terdakwa hingga terjatuh

Selanjutnya, Ali mengambil sebilah pisau dan di acung acungkan pada terdakwa. Karena merasa jika dirinya terancam maka terdakwa pun pulang dan kembali lagi dengan membawa sebuah pisau dan celurit yang diselipkan dibalik bajunya, lalu terdakwa menghampiri Ali di Lapak tempatnya berjualan.

Namun sial, saat terdakwa mendatangi lapak Ali, disitu sudah ada petugas kepolisian dari Polsek Sawahan Surabaya, sebelumnya mendapat informasi kejadian tersebut, selanjutnya terdakwa ditangkap dan diamankan di Mapolsek Sawahan. (Am)

Waduh! Ibu Tiri Diklaim Kuasai Hak Ahli Waris
Rafi Firmansyah Dana Ditangkap Dipos Kamling