Saksi Ahli Sebut Notaris Berhak Laporkan Henry Jocosity Gunawan

Saksi Ahli Sebut Notaris Berhak Laporkan Henry Jocosity Gunawan

suarahukum.com - Sidang perkara penggelapan dan penipuan yang menjerat Bos PT Gala Bumi Perkasa, Henry Jocosity Gunawan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso menghadirkan dua orang saksi ahli. Dua ahli tersebut adalah Dr Jusup Jakobus Setyabudhi,SH, MS , Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan Surabaya dan Habib Adjie, SH,M.Hum, Ahli Kenotariatan.

Saksi Dr Jusup Jakobus diberi kesempatan terdahulu untuk memberikan penjelasan terkait unsur pasal yang didakwakan pada terdakwa Henry J Gunawan, yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Dalam keterangannya, ahli hukum pidana ini menjelaskan secara ilustrasi terkait perkara lain. Pada intinya, saksi menjelaskan jika unsur pasal yang didakwakan jaksa pada terdakwa Henry merupakan satu rangkaian perstiwa tindak pidana yang tidak dapat dipisahkan. "Satu peristiwa bisa terjadi dua tindak pidana sekaligus, karena masuk dalam perbuatan berkelanjutan," terang Jusup Jakobus.

Dalam penjelasan ilustrasinya, Jusup menjelaskan, Tindak pidana yang penipuan yang dilakukan Henry merupakan suatu tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk memperdayai seseorang dengan cara berkata bohong untuk meyakinkan orang lain agar mau menurutinya. "Sedangkan yang dimaksud penggelapan adalah suatu tindak pidana dengan maksud atau tujuan untuk menguasai harta orang lain," sambung Jusup.

Dipersidangan selanjutnya, saksi Habib Adjie juga menjelaskan secara ilustrasi terkait legal steanding Notaris Caroline C Kalempung sebagai pelapor dalam kasus ini.

Dalam keterangan ilustrasinya, saksi yang juga sebagai Notaris dan Pejabat Lelang ini menjelaskan, jika Notaris Caroline memiliki hak untuk melaporkan adanya perbuatan pidana. Karena ada peristiwa hukum yang menyebabkan kerugian pada notaris Caroline, yakni terkait salah satu hal yang harus dijaga Notaris adalah menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

Dimana dalam faktanya, sertifikat yang seharusnya pada dirinya yang kemudian dipinjam staff PT.Gala Bumi Perkasa, Asrori dan Yuli dengan diperintah terdakwa Henry ternyata tidak dikembalikan kepada Notaris Caroline, tapi justru ditransaksikan kepada pihak lain.

Tak hanya legal steanding pelapor, saksi Habib juga menegaskan jika beberapa akta yang telah dibuat oleh para pihak tidak boleh diperjual belikan atau dibalik namakan. Hal itu ditegaskan Habib saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Ali Prakoso.

"Sebuah akta perjanjian didepan noratis tetap berlaku sampai dengan pembatalan para pihak didalam akte atau dalam putusan pengadilan yang mendegradasi akte tersebut, jadi sifatnya mengikat," terang Habib menjawab pertanyaan Jaksa Ali Prakoso.

Keterangan Habib kembali dipertegas saat didesak oleh Henry dan tim pembelanya perihal balik nama akte ke PT GBP. "Itu sudah saya jawab tadi," singkatnya.

Tak puas dengan keterangan itu, tim pembela terdakwa Henry kembali menyerang pertanyaan ke saksi Habib, tapi pertanyaan yang menanyakan tentang boleh atau tidaknya seorang notaris membuatkan akte, tapi tidak mengetahui objeknya berhasil dimentahkan saksi Habib.

"Kalau menurut putusan MA (Mahkamah Agung), notaris tidak punya kewajiban sepanjang objek materilanya bisa dijelaskan dan ada data dokumen yang jadi pegangannya," pungkas Habib.

Sementara terkait peminjaman akta oleh notaris ke salah satu pihak, lanjut Habib tidak ada masalah, sepanjang tindakan tersebut dilakukan dengan baik dan benar. "Selama notaris berkeyakinan bahwa tindakan hukum yang diambil itu baik dan benar dan notaris memiliki dasar walau hanya keterangan yang dicatat oleh notaris maka itu diperbolehkan," terang Habib menjawab pertanyaan tim penasehat hukum Henry J Gunawan.

Sementara terkait pertanyaan tim pembela Henry yang menyoal tentang akte perjanjian yang dianggap tidak benar isinya, menurut saksi Adjie, semestinya hal tersebut dikroscek sebelum penandatanganan. "Kenapa baru sekarang, kan waktu penandatanganan para pihak bisa membaca atau perjanjian itu dibacakan oleh Notaris," papar Habib menjawab pertanyaan tim pembela Henry..

Seperti diketahui, Henry J Gunawan dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalampung. Saat itu, Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10,5 miliar. (Am)

Pasal Rehab Terdakwa Park Hae Jin Rp 500 Juta?
Jaksa Farkhan Bantah Uang Suap Sabu Rp 500 Juta