Saat Pandemi, Polsek Simokerto Lepas 3 Penjudi

Saat Pandemi, Polsek Simokerto Lepas 3 Penjudi

suarahukum.com - Saat Pandemi Covid-19, tidak membuat Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya, berdiam diri mencari pelaku kejahatan. Diam-diam, anggota Reskrim sudah menangkap pelaku judi togel di kawasan Jalan Tambak Dukuh Surabaya, Rabu (13/5/2020).

Mereka yang tertangkap yakni, Kh seorang penjahit baju, Sp dan Th penjual parfum. Namun sayang, sehari ditangkap ketiga pelaku dilepas begitu saja. Informasi yang beredar, lepasnya penjudi togel ada embel-embel uang Rp 25 juta.

"Yang menangkap anggota Reskrim Polsek Simokerto (inisal Srs dan Am), anggota yang lain saya ga tau namanya. Tapi Kamis (14/5/2020) sore sudah keluar, untuk tiga orang bayar Rp 25 juta. Yang memberikan uang paman Th kemudian diserahkan Srs," jelas sumber.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Simokerto Kompol Rian Septia Kurniawan melalui Wakasat AKP Tri Widodo, tidak banyak komentar. Ia meminta agar suarahukum.com klarfikasi ke Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu) yaitu Saipul.

Saipul membenarkan atas penangkapan tersebut. Namun, pihaknya mambantah lepasnya Kh, Sp dan Th, ada embel-embel uang Rp 25 juta. "Memang kita amankan dan kita bahwa ke mako. Setelah kita kroscek ternyata tidak terbukti dan kita lepaskan. Masak kalau orang tidak terbukti bersalah kita tahan," dalih Saipul, Jumat (15/5/2020) di Polsek Simokerto. (Am)

Baru Keluar Penjara Iwan Hadi di Tembak Mati
BNN Tangkap Kiper Klub Liga 2 dan Pemain Persela