RSUD Soetomo Digugat PT. IAB Lagi

Jawaban Dinilai 'Ngawur'

RSUD Soetomo Digugat PT. IAB Lagi

suarahukum.com - Sidang perdata gugatan PT Ilham Akbar Bersama (IAB) Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap RSUD Dr Soetomo Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, belum usai, PT IAB daftarkan gugatan lagi, Senin (14/4/2022).

Dalam gugatan yang kedua kalinya, PT IAB dalam Petitumnya bertuliskan. 1. Mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan. 2. Menyatakan bahwa syarat-syarat khusus kontrak yang dibuat oleh tergugat I dan tergugat II yang membuat penggugat tinggal tanda tangan saja atau paraf dan dimanfaatkan untuk mengalahkan penggugat adalah perbuatan melawan hukum. 3. Menyatakan bahwa perjanjian kontrak nomor 027/14551/301/2021 tanggal 9 Juli 20 21 dalam pekerjaan belanja alat kedokteran dan kesehatan, belanja alat kedokteran, belanja modal alat kedokteran Umum, penggandaan alat kedokteran (rawat jalan ECT elektronik konvulsi terapi) dengan pihak penggugat dinyatakan batal dan tidak pernah ada. 4. Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar segala biaya yang dikeluarkan oleh penggugat untuk membayar jasa pengacara sebesar Rp. 200 juta. 5. Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3 juta perhari bila lalai dalam melaksanakan pengadilan negeri yang memiliki kekuatan hukum tetap. 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaarbijvoorrad) meskipun timbul verzet.

Komisaris Utama PT IAB Kgs Dedi Nungcik, SE alasan menggugat kedua kalinya, karena jawaban pihak RSUD Dr Soetomo dipersidangan ngawur. "Kami yang merugikan Mala mereka yang minta sita jaminan Kantor kami. Yang pasti jawaban mereka itu ngawur," kata Dedi, temui suarahukum.com di PN Surabaya.

Dedi juga dipersidangan mengajukan permohonan Sita jaminan gedung RSUD Dr Soetomo Surabaya. "Hari ini kita daftarkan gugatan kedua kalinya terhadap RSUD Dr Soetomo Surabaya. Dan tadi disidang kita juga mengajukan permohonan sita jaminan gedung RSUD Dr Soetomo ke majelis hakim. Karena sebenarnya kami dirugikan bukan mereka," pungkasnya.

Terpisah, menanggapi hal tersebut, saat dikonfirmasi suarahukum.com. Direktur RSUD Dr Soetomo Dr Joni Wahyuhadi dr Sp BS lebih memilih mengikuti alurnya persidangan. "Sudah di tangani di pengadilan. Semua sesuai aturan yang berlaku saja," kata Joni.

Diketahui, dalam perkara gugatan Nomor 75/Pdt.G/2022/PN Sby, PT IAB meminta agar perusahaan tidak di blacklist oleh RSUD Dr Soetomo. Alasannya, kontrak pengadaan alat medis Rp720 juta yang sudah disepakati bersama bukan kesalahannya. Dinilai lockdown, alat medis yang dikirim dari Amerika pun terlambat ke Indonesia. (Am)

Polda Jatim Rilis Pembunuh Dalam Mobil
Polisi Tawarkan Restorative Justice Pada Pelaku Tawuran