Rokib Curi Tutup Selokan Air

Rokib Curi Tutup Selokan Air

Suarahukum.com - Terdakwa Rokib Hadi Susanto disidang oleh Ketua Majelis Hakim Damanik dalam kasus pencurian, diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/6/2022).

Terdakwa disidang karena mencuri tutup selokan (Got) atau gorong-gorong air dijalan Barata jaya Gg XIII No. 22 Surabaya.

Dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Nurhayati SH. Terdakwa didakwa Pasal 362 KUHP.

Didalam sidang yang digelar secara online, Rokib mengaku bersalah dan menyesal. "Saya menyesal pak hakim, Sepurane," ujar Rokib.

"Ya sudah jangan ulangi lagi, sidang dilanjutkan pekan depan ya," jawab hakim Damanik, sembari menutup sidang.

Diketahui, bahwa Rokib Susanto, pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekitar 20.30 Wib di jalan Baratajaya G XIII No. 22 Surabaya, melakukan pencurian. Saat itu, berawal saat terdakwa menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam Putih No :L-5783-DR berkeliling untuk mencari sasaran, sesampainya di rumah saksi Dwirini Kartikasari S.Si, M.Si, terdakwa melihat penutup selokan air yang terbuat dari potongan besi 200cm x 40cm.

Setelah mengamati keadaan sekitar yang sepi, kemudian mengambil penutup got atau selokan tersebut. Namun sayang aksinya diketahui oleh security dan akhirnya terdakwa diamankan.(Am)

Demi Celana Pendek, Penjual Sate Kutisari Jambret
Kajati Jatim Resmikan Omah Rembug