Rio Pattiselano: Tahun ini Disperdagin Dapat Raport Merah

Rio Pattiselano, Anggota DPRD Komisi B Kota Surabaya

Rio Pattiselano: Tahun ini Disperdagin Dapat Raport Merah

Penulis: Sahid Rohmahtulloh

suarahukum.com - Keberadaan toko modern atau pasar swalayan, adalah keniscayaan dalam perkembangan sebuah kota. Pasar swalayan sudah menjadi kebutuhan dari masyarakat modern yang hidup di perkotaan. Tempat yang nyaman, bervariasinya barang yang ditawarkan, serta harga yang kompetitif diantara hal yang menjadi daya tarik pasar swalayan.

Pelaku usaha mikro, toko kelontong, warung, atau yang biasa disebut pedagang kecil ini, semakin terdesak dengan keberadaan toko swalayan yang tumbuh bak cendawan di musim hujan. Bila dulu disetiap kampung, bahkan setiap gang bisa disaksikan warung-warung rakyat yang jadi tempat jujukan warga kampung berbelanja kebutuhan sehari-hari. Kini keberadaan mereka terus berkurang bahkan dibeberapa perkampungan dan perumahan sudah jarang ditemui.

Nasib yang sama, juga dialami oleh pasar rakyat atau pasar tradisional. Dengan terus tumbuh dan dibangunnya pusat-pusat perbelanjaan besar seperti, Hypermart, Departemen Store, Pusat Grosir modern disetiap sudut kota, maka pasar rakyat semakin kehilangan pembeli. Pasar semakin sepi ditinggal pembeli yang lebih memilih berbelanja di toko swalayan yang berdiri dekat dengan pasar yang berjarak hanya beberapa meter saja.

Kondisi ini, terjadi di kota pahlawan yakni Surabaya. Perkembangan toko swalayan yang muncul disetiap sudut kota, bahkan sampai masuk ke perkampungan.

Mengenai hal ini, Anggota DPRD Komisi B Kota Surabaya, Rio Pattiselano mengatakan, bahwasanya kinerja Dinas Perdagangan dan perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya kurang baik. Alasan tersebut diberikan karena Disperdagin kurang memperhatikan rambu-rambu perda No. 8 tahun 2014, dan perwali No. 18 tahun 2015 tentang penataan pasar dan toko swalayan. Dan juga Disperdagin dinilai tidak konsisten menjalankan perda dan perwali tersebut.

Artinya bisa kita menilai kinerja teman-teman di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Disperdagin kurang baik alias raport merah buat mereka, terang Rio diruang rapat komisi B DPRD Kota Surabaya, Selasa (20/12/2016).

Rio juga menambahkan, kalau tahun lalu merupakan raport merah di dinas koperasi, tahun ini penyandang raport merah di raih oleh Disperdagin. Kenapa? Masih menurut Rio, sejumlah penertiban terkait dengan zona jarak pasar modern dilanggar dan diterbitkan perijinannya oleh mereka.

Masak sudah satu tahun itu perdanya ditertibkan. Tapi sampai sekarang malah bertumbuh pasar modern hampir di pelosok kota ini, dan proses perijinan nya pun yang dikeluarkan berbenturan dengan perda No. 8 tahun 2014 dan perwali No. 18 tahun 2015, papar anggota dari fraksi Gerindra ini.

Tidak hanya itu, penegakan perda pasar tradisional pun terkesan lambat dan mengabaikan perda dan perwali yang telah diterapkan. Saya rasa waktu satu tahun perda dan perwali itu digulirkan, Disperdagin seharusnya sudah melakukan upaya penertiban. Dan jangan terkesan dibiarkan terhadap penegakan perda dan perwali, imbuhnya.

Sementara itu, kasi perdagangan dalam negeri Disperdagin kota surabaya, Soeltoni menjelaskan, sekitar 361 dari 700 telah diterbitkan ijin usaha toko swalayan (IUTS), sedang yang lainya masih dalam proses.

Ada sekitar dari 361 dari 700 telah diterbitkan IUTS nya, sisanya masih dalam proses. Sementara, bagi pelanggaran perda itu tentunya melalui beberapa tingkatan sanksi. Seperti SP1 sampai SP3, jika tidak mengindahkan sanksi penutupan akan dilakukan, jelas Soeltoni.

Perlu diketahui, Bab IV dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2014 menegaskan:
1. Lokasi untuk pendirian toko swalayan wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah kota dan rencana detail tata ruang kota. Termasuk zoniasinya dan memperhatikan jarak antara toko swalayan yang akan didirikan dengan pasar rakyat yang telah ada sebelumnya.

2. Pendirian toko swalayan baik yang berdiri sendiri maupun yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan atau bangunan lain wajib memperhatikan: (a) Kepadatan penduduk.
(b) dukungan/kesediaan infrastruktur.
(c) aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas).
(d) perkembangan pemukiman.
(e) keberadaan pasar rakyat dan warung/toko diwilayah sekitarnya yang lebih kecil daripada toko swalayan tersebut.

3. Lokasi pendirian toko swalayan berada pada jalan dengan lebar paling sedikit: (a) 8 meter, untuk minimarket.
(b) 10 meter, untuk Departemen Store, Supermarket.
(c) 12 meter, untuk Hypermarket dan Perkulakan.

4. Dikecuali dari ketentuan ayat (3) untuk toko swalayan yang didirikan oleh koperasi.

Dan juga pasal 8 mengatakan, 1. Jarak antara toko swalayan dengan pasar rakyat paling sedikit 500 meter.

2. Pasar rakyat sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan pasar yang dikelola oleh BUMN/BUMD/Masyarakat yang memiliki lokasi menetap.

3. Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) untuk toko swalayan yang didirikan oleh koperasi. Toko swalayan yang terintegrasi dengan bangunan yang digunakan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.

4. Bangunan yang digunakan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain hotel, rumah sakit, stasiun, terminal, stasiun pengisian bahan bakar umum SPBU. (*)

10 Koruptor KPU Dihukum Hakim Berbeda-beda
Warga Dupak Ancam Demo Polres Pelabuhan Tanjung Perak