Residivis Simpan 8,5 Kilo Sabu Lolos Hukuman Mati

Residivis Simpan 8,5 Kilo Sabu Lolos Hukuman Mati

"

suarahukum.com, SURABAYA - Budiman alias Sinyo (36), pemilik sabu-sabu seberat 8,527 kilogram, yang tinggal dikawasan Jalan Kapasari ditangkap Unit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya, Senin (9/3/2015). Oleh Ketua Majelis Hakim Tugiyanto, Sinyo divonis hukuman seumur hidup.

"Terdakwa terbukti bersalah dan harus dipidana penjara seumur hidup," kata Tugiyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/11/2015).

Residivis narkoba yang pernah ditangkap tahun 2010, mendapat angin segar, lantaran sebelumnya, Sinyo dituntut oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Katherin, dengan hukuman mati.

Sementara, dengan berkas berbeda, kurirnya, Mochamad Arifin alias Joki juga lepas dari hukuman mati. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Puji Astuti, saat itu menuntut Arifin hukuman mati.

Menurut Ketua Majelis Hakim Ferdinandus, Arifin terbukti tiga kali mengirim sabu dengan sistem ranjau milik Sinyo. “Setiap selesai mengirim sabu, Arifin mendapat upah sebesar Rp 1 juta. Jadi Arifin telah mendapat upah sebesar Rp 3 juta. Terdakwa juga bisa menikmati sabu gratis bersama Sinyo dengan gratis," ungkapnya.

Arifin dalam sidang, mengaku bersedia memenuhi permintaan Sinyo karena butuh uang. "Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun," tambahnya.

Sebelumnya, kasus ini terbongkar saat tersangka Taufik Rizal warga Jalan Tanah Merah ditangkap lebih dulu oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Saat dikembangkan, sabu didapatkan dari Sinyo. Dari Sinyo diperoleh informasi bahwa barang haram itu dikirim oleh Arifin. Sinyo mengaku, barang haram tersebut milik Alex yang kini jadi buron polisi. (Hyu)
"

Anak Mantan Walikota Pasuruan Simpan Sabu-Sabu
Gugatan Kurator Rudy Indrajaya Digugurkan Hakim