Residivis Reyni Oktafin Wantania Jadi Sorotan

Residivis Reyni Oktafin Wantania Jadi Sorotan

suarahukum.com - Residivis Reyni Oktafin Wantania (38) warga Barata Jaya XIII/9 Surabaya, kembali diadili ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/11/2020) dalam perkara yang sama, menjual obat dan kosmetik tanpa izin edar.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya mendakwa Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Reyni yang tidak asing lagi adalah pemain lama yang menjual obat dan kosmetik ilegal. Dan dia pernah didakwa dalam kasus yang sama yaitu dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan, pada tahun 2015 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Anggraeni, dengan perkara nomor 20/PID.S/2015/PN SBY.

Dikonfirmasi soal terdakwa Reyni yang pernah diadili pada tahun 2015 JPU Zufikar membenarkan. "Benar itu tahun 2015," akunya, saat ditemui di Kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Selasa (17/11/2020) sore.

Menurut JPU Zufikar, sidang perkara residivis Reyni Oktafin Wantania merupakan titipan dari Kejati Jatim. "Kejari Tanjung Perak hanya menyidangkan, itu perkara Kejati Jatim. Kita engga bisa ikut campur," dalihnya.

BERITA TERKAIT: Residivis Tidak Ditahan, JPU Sulfikar: Itu Perkara Kejati

Tidak ditahannya residivis obat-obatan ilegal yaitu Reyni Oktafin Wantania dapat komentar dari praktisi hukum Unair, I Wayan Titib Sulaksana. Menurtnya, penahanan saat dipersidangkan sudah menjadi kewenangan hakim yang menyidangkannya.

"Secara umum, ditahan atau tidaknya terdakwa itu bukan kewenangan JPU lagi, tapi kewenangan majelis hakim. Mengapa? Karena statusnya terdakwa. Ya..itu terserah hakimnya," kata Wayan kepada suarahukum.com, Selasa (24/11/2020).

Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dr Joni SH, MH melalui Humas Martin Ginting mengaku, alasan residivis tidak ditahan mulai dari penyidikan. "Yang penting sidang dapat berjalan dengan lancar," akunya.

Saat ditanya kewenengan Hakim dapat melakukan penahanan terdahap terdakwa pada persidangan tahap pertama selama putusan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, Martin Ginting membenarkannya. "(Ya) ada. Kalau tidak ditahan oleh penyidik dan jaksa maka hakim tidak perlu menahan, ada azas praduga tidak bersalah. Yang menghadirkan terdakwa kan jaksanya," pungkasnya. (Am)

Jambret Kalianak-Osowilangun Ditangkap
Mulyanto Wijaya Keluhkan Kinerja Kejari Surabaya