Residivis Jambret Donowati Didakwa Pasal Pencurian

Residivis Jambret Donowati Didakwa Pasal Pencurian

suarahukum.com - Moch Zainal Arifin (18) pelaku jambret asal Donowati Gang 4 Surabaya ini, diadili oleh Ketua Majelis Hakim I Made, diruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/9/2019).

Dalam persidangan, residivis jambret Jalan Banyu Urip Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya, didakwa Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian.

JPU dipersidangan mendatangkan saksi korban yaitu Dwi Kustiani untuk memberikan keterangan di hadapan hakim. "Saya mau perjalanan pulang kerumah, saya dipepet dan langsung diambil handphone saya di dashbook motor. Spontan saya teriak jambret...jambret," terang korban, pada majelis hakim.

Mendengar keterangan korban, terdakwa Zainal membenarkannya. "Iya pak hakim, tapi saya sebagai joki," ucapnya.

Saat ditanya hakim, ternyata terdakwa mengaku pernah dihukum. "Pernah waktu dibawah umur," akunya, dipersidangan.

Diketahui dalam dakwaan, memnggunakan Suzuki Satria hitam dengan Nopol L-2873-OB, terdakwa Moch Zainal Arifin bersama Bandung (DPO) dikawasan Jalan Banyu Urip Surabaya, menjabret handphone Samsung type Galaxy J7 Pro hitam milik Dwi Kustiani, Kamis, 20 Juni 2019, dini hari

Setelah berhasil kemudian terdakwa dan Bandung pergi. Menyadari HP miliknya telah diambil, korban langsung berteriak jambret berulang kali. Korban yang tidak terima, lalu menabrak motor terdakwa hingga terjatuh. Pelaku yang terjatuh, kemudian melarikan diri, namun dengan bantuan warga, akhirnya terdakwa dapat ditangkap. (Am)

Andreas Tipu Kho Honggowongso Rp 1 Miliar
Paman Dipenjarakan Gara-gara Tegur Ponakan Puasa