Residivis Bandar Sabu & Ekstasi Disidangkan

Residivis Bandar Sabu & Ekstasi Disidangkan

"

suarahukum.com, SURABAYA - Fretz Johan Rorimpandey alias Yahya alias Agus Subianto bin Gerson warga Jalan Sorento H2 No 15 Laguna Pakuwon City, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria 51 tahun yang juga menempati Apartemen Puncak Permai Kertajaya Indah Tower A, kamar 1563 didakwa bersalah selain mengkonsumsi sabu-sabu, juga menjadi bandar skala nasioanal.

Dalam Perkara No 478/Pid.Sus/2015/PNSBY dijelaskan, pada 3 Oktober 2014, Dison yang menjaadi Daftar Pencarian Orang (DPO) menghubungi Fretz johan Rorimpandey untuk bertemu di A & W Tunjungan Plaza. Setelah bertemu, keduanya sepakat bertransaksi di Hotel Tunjungan Surabaya. Didalam kamar 526, Dison lalu memberikan barang haram jenis sabu dengan berat 2,653 kilogram dan 4.946 butir ekstasi logo LV, untuk kemudian disimpan dalam almari kamar hotel.

Setelah Dison meninggalkan lokasi, 4 Oktober 2014, Fretz johan Rorimpandey lalu menghubungi Toni Sugiarto (terdakwa berkas terpisah). Tidak lama kemudian, Toni Sugiarto datang ke kamar 526 untuk membeli barang haram tersebut. Sebelum transaksi dilakukan, keduanya mencicipi (tester) sabu-sabu kiriman Jakarta. Setelah melakukan tester, Toni Sugiarto yang hendak pulang oleh anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya ditangkap di tempat parkir Hotel Tunjungan. Atas nyanyian Toni Sugiarto, Fretz johan Rorimpandey ditangkap.

Setelah Polisi menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No tentang Narkotika, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, barang haram tersebut dimusnahkan Polrestabes Surabaya dengan mesin pemusnah milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim, Jumat (24/10/2014).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, I Wayan Oja Miasta pada suarahukum.com membenarkan kasus yang menimpa Fretz johan Rorimpandey, Jaksa yang dikenal mampu meloloskan Bandar narkoba dengan hukuman ringan mengaku, jika terdakwa yang disidangkan oleh pengganti Jaksa Siti Qomariyah dengan Ketua Majelis Hakim Burhannudin, dan Hakim anggota Lamsana Sipayung dan Mangapul Girsang, memiliki penyakit. "Terdakwa teridentifikasi penyakit menular mas," singkatnya pada suarahukum.com, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sementara, data yang berhasil didapat suarahukum.com, terdakwa Fretz johan Rorimpandey usai menjual barang haram dengan berat 3 gram pada Tonny Wibisono alias Lemu, kemudian ditangkap Anggota Ditreskoba Polda Jatim, akhir tahun 2010 lalu. Polisi saat itu juga menjerat terdakwa dengan Pasal 114, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sesuai perkara no 478/Pid.Sus/2015/PN SBY, Senin (30/3/2015), kasus ini kembali disidangkan di PN Surabaya. (WP)
"

12 Begal Dihajar Arek Jojoran, 3 Diantaranya Ditangkap
Gugatan Kurator Rudy Indrajaya Digugurkan Hakim