Rehabilitasi Pesta Sabu BB, Begini Kata Pakar Hukum

Rehabilitasi Pesta Sabu BB, Begini Kata Pakar Hukum

suarahukum.com - Putusan sidang rehabilitas selama 1 tahun, yang diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, terhadap tiga oknum polisi nyabu, Kamis (25/2/2021) di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mendapat sorotan pakar hukum pidana Unair, I Wayan Titib Sulaksana.

Menurut Wayan Titib Sulaksana putusan rehabilitas yang dijatuhkan Bripka Anang Rachmanto Bin Sumarno, Bripka Faisal Rahman Bin Muntaha dan Brigpol Lukfi Rahman Bin Rokib, sangat tidak pantas.

"Yooo enggak adil dan enggak pantas kalau oknum aparat penegak hukum OTT pesta sabu, hanya di beri sanksi rehabilitasi. harusnya dijatuhi sanksi pidana penjara. Karena terdakwa amat sangat mengerti dan paham hukum. Lha kok malah melanggar hukum," kata Wayan Titib, kepada suarahukum.com, Jumat (26/2/2021).

Dosen Unair ini menyebut, tiga oknum yang terlibat penyalahgunaan narkoba ada sanksi administrasi berupa dipecat secara tidak hormat. "Disamping itu, juga sanksi administrasi, berupa dipecat secara tidak hormat. Ini diskriminasi penegakkan hukum yang sudah "biasa" terjadi di republik ini...kaget???" tambahnya kembali bertanya.

Selain itu, Wayan Titib juga bertanya-tanya terkait satu oknum polisi bernama Faisal yang pernah ditangkap oleh BNNP Jatim. "Tambah lagi ada residivisnya. Ketika ditangkap BNNP Jatim, apa juga diajukan ke pengadilan tersangkanya?" ungkapnya.

Untuk diketahui, Bripka Anang Rachmanto, Bripka Faisal Rahman dan Brigpol Lukfi Rahman, petugas yang pernah bertugas di Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya, oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting hanya dihukum rehabilitasi selama 1 tahun di Yayasan langganan Kepolisian di Surabaya.

Anang, Faisal dan Lukfi mendapat sabu dari rampasan bandar narkoba asal Pregolan Surabaya bernama Hasim. Sabu yang dirampas dari bandar narkoba ini kemudian dibuat pesta. Anehnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya hanya menjerat tiga terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Am)

3 Polisi Pesta Sabu Direhabilitasi, Ada apa Surabaya?
Polisi Pesta Sabu Rampasan Bandar Dihukum Double