Ratusan Warga Perak Siap Bakar Rumah

Ratusan Warga Perak Siap Bakar Rumah

suarahukum.com - Untuk melawan PT Pelindo III dalam permasalahan sengketa tanah wilayah Tanjung Perak Surabaya, sekitar 500 warga Perak Barat dan Utara, yang membentuk Forum Perjuangan Warga Perak (FPWP) akan siap bakar rumah, apabila Pelindo III tetap melakukan eksekusi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum FPWP, Suprio Widodo. " Apabila Pelindo masih bersikukuh, warga siap membakar rumahnya masing-masing," katanya, pada suarahukum.com, didampingi oleh ratusan warga, di rumah makan Jl Perak Timur No 234, Pabean Cantikan, Surabaya, Sabtu (21/7/2018) siang.

Perlawanan warga pun juga dilanjutkan dipersidangan perdata. Sedikitnya sudah ada sekitar 410 berkas gugatan. "Terdiri dari 500an warga Perak Barat dan Utara, menggugat PT Pelindo III ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tuntutan Kami meminta kembali hak atas tanah mereka yang selama ini dikuasai PT Pelindo III," tambahnya.

Pelindo III disebut-sebut juga melakukan penarikan pungutan sewa lahan. Dan seharusnya tidak dilakukan PT Pelindo III, sebab lahan tersebut sebenarnya sudah dimiliki warga turun temurun sejak zaman orde baru.

"Semua hak keperdataan, baik bangunan hingga lahan, diklaim milik PT Pelindo III . Ini yang akan kita lawan. Warga sudah punya tanah dan bangunan, sebelum ada Pelindo III," lanjut Suprio.

Sedangkan, warga juga belum mengetahui kebenarannya dan dasar hukumnya, yang diingin Pelindo III tersebut.

Diketahui, hak atas tanah di Kelurahan Perak Utara dan Kelurahan Perak Barat diakui PT Pelindo III karena memiliki dua sertifikat tanah nomornya sama 1/K tahun 1988 status Tanah Negara Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 570,3 juta m2 Perum Pelabuhan III untuk daerah lingkungan kerja (DLKr). Pengakuan atas sertifikat dua No 1/K Perumpel III.

"Itulah yang digunakan senjata oleh Pelindo untuk menarik sewa. Warga Perak yang tak tahu dengan sertifikat tanah HPL hanya manut saja dan membayar sewa. Kalau dijumlah, uang sewa tanah dari warga Perak dalam 18 tahun sejak 2000, jumlahnya ratusan triliun rupiah," papar Suprio.

Sesuai UU No 17/2008 tentang Pelayaran dan PP No 71/2008 tentang Kepelabuhan dinyatakan kalau PT Pelindo III hanya sebagai operator terminal Pelabuhan Tanjung Perak.

Sebagai operator terminal pelabuhan maka semua kegiatan usaha Pelindo III ditetapkan dalam surat izin dari Menhub hanya sebagai BUP (Badan Usaha Pelabuhan) untuk kegiatan seperti jasa pelayanan kapal, jasa pelayanan barang, dan jasa pelayanan penumpang.

Untuk mendapatkan legalitas kegiatan BPU di Pelabuhan Tanjung Perak, Pelindo III wajib menandatangani Surat Perjanjian Konsesi dengan Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak.

Namun di dalam surat perjanjian konsesi itu dimasukkan pasal kewajiban Pelindo III , di mana Pelindo memberikan bagian hak atas tanah HPl-nya ex Perumpel III kepada Otoritas Pelabuhan untuk mendirikan bangunan kantor-kantornya dan bangunan kantor instansi lainnya.

"Jika warga Perak Utara dan Perak Barat tak mematuhi keputusan Direksi Pelindo III tentang tarif sewa non-usaha, maka Pelindo III mengintimidasi, tekanan psikologis, bahkan sampai ke teror. Juga akan mengeksekusi sejumlah bangunan sampai membongkarnya, rata dengan tanah tanpa mengabaikan proses hukum di pengadilan. Bahkan, ada pintu masuk yang ditutup beton," pungkas Suprio.

Hingga berita ini diunggah, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Pelindo III. (Am)

Anggota FPI Divonis 7 Bulan Penjara
Humas Pengadilan: Debt Collector Dapat Dipidanakan