Rakhmat Santoso: Musnaslub IPHI Tandingan itu Liar

Rakhmat Santoso: Musnaslub IPHI Tandingan itu Liar

suarahukum.com – Kabar tak sedap bakal diadakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Musnaslub) tandingan, yang rencananya digelar oleh beberapa orang yang mengaku sebagai pendiri Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) mendapat tanggapan dari Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) IPHI, H Rakhmat Santoso SH, MH.

Pada awak media, pengacara muda ini menghimbau kepada seluruh anggotanya untuk merapatkan barisan menjaga persatuan serta kekompakan guna melanjutkan program-program kerja IPHI. Rakhmat Santoso berharap anggotanya tidak termakan segala bentuk isu yang bisa memecah belah persatuan IPHI.

Menurut Rakhmat, adanya info bahwa adanya Musnalub IPHI pada 7-9 September 2018 di Jakarta tersebut diduga ilegal. Sebab, seperti yang sudah diketahui, IPHI telah menggelar Munaslub di Surabaya pada 14-16 Agustus 2018 lalu. Munaslub Surabaya tersebut menindaklanjuti hasil yang telah disepakati dari Rapimnas yang diadakan di Lampung sebelumnya. "Jadi apabila ada Munaslub IPHI lagi, diduga itu liar,” terangnya pada wartawan, Rabu (5/9/2018).

Masih kata Rakhmat, dugaan liar rencana Munaslub Jakarta tersebut, dikarenakan pihaknya menilai tidak sah serta tidak ada dasar hukum yang mendukung diadakannya Munaslub Jakarta tersebut. Hal tersebut diduga juga sebagai bentuk upaya memecah belah persatuan IPHI.

“Yang mengadakan Munaslub Jakarta mengaku sebagai orang yang menerima mandat dari pendiri untuk menggelar Munaslub. Sedangkan, dalam AD/ART tidak ada satupun huruf pun yang menyebut istilah pendiri. Untuk itu, dihimbau kepada seluruh anggota IPHI untuk buka mata buka hati, teliti secara hukum sebelum melanjutkan langkah. Mari besarkan IPHI, jaga persatuan dan jaga kekompakan,” tambah Rakhmat.

Sedangkan, pada Munaslub Surabaya lalu, telah menghasilkan susunan pengurus yang sah sesuai kesepakatan DPD IPHI yang hadir.

Tersusun sebagai pengurus DPP IPHI antara lain: Ketua Umum dijabat H Rakhmat Santoso SH, MH, Sekretaris Jenderal (Sekjen) dijabat Siti Jamaliah Lubis (adik kandung almarhum Sahnun Lubis), Bendahara Umum dijabat WantonA Salan K, sedangkan Ketua I dijabat Achmad Anshori.

Perubahan Anggaran Dasar mengenai pengurusan IPHI ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhumkam) bernomor AHU-0000658.AH.01.08.Tahun 2018 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia.

Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tanggal 28 Agustus 2018 oleh a.n Menteri Hukum dan HAM RI, Plt Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LLM.

Guna menindaklanjuti program kerjanya, rencananya IPHI bakal menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Bangkok Thailand pada September 2018 mendatang. “Kita harapkan DPD seluruh Indonesia mendukung Rakernas tersebut,” harap Rakhmat. (Am)

Istri Palu Suami Hingga Tewas Divonis 9 Tahun Penjara
Albert Wijaya Direhabilitasi 1 Tahun, Jaksa Banding