Suarahukum.com - Kurang bersyukur dengan gaji yang diterima dari PT Jatim Petroleum Transport (JPT), Ragil Wulandari gelapkan materai senilai puluhan juta.
Dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dengan dakwaan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.
"Mendakwa Ragil atas perbuatannya menggelapkan materai milik PT Jatim Petroleum Transport (JPT). Perbuatan tersebut dilakukan saat Ragil masih menjadi karyawan PT JPT yang beralamat di Jl Diponegoro, Surabaya itu," ujar Jaksa Fathol, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin ( 11/4/2022).
"Akibat perbuatan tanpa kesalahan, PT JPT mengalami kerugian sebesar Rp 84 juta. Perbuatan dibuat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP," Pungkas Fathol.
Usai surat dibacakan, dilanjutkan oleh saksi Aziz sebagai Kepala Operasional PT JPT memberikan keterangan dipersidangan. Saksi Aziz menyebutkan selama ini Ragil setiap bulannya telah mendapat gaji dari PT JPT gaji sebesar Rp 3,2 juta.
Saksi Aziz merasa curiga, saat Ragil tiba-tiba mengajukan pengunduran diri. “Saat itu Ragil akan diri. Kemudian diaudit, hasil audit diketahui itu (penggelapan materai),” ungkapnya.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Uang penjualan materai saya pakai kebutuhan sehari-hari,” katanya juga menyebutkan bahwa selama ini gajinya terlalu kecil, pada sidang secara teleconference.
Ragil mengaku bahwa materai dijual di beberapa tempat fotokopi yang tak jauh dari rumahnya.
“Materai nominal Rp 10 ribu, saya jual Rp 8 ribu. Yang nominal Rp 6 ribu, saya jual Rp 4 ribu. Saya juga sudah kembalikan Rp 10 juta ke perusahaan. Sisanya saya cicil," pungkas Ragil.(Am)