Pungli Pedagang, Mantan Lurah Bubutan Dituntut 3 Tahun penjara

Pungli Pedagang, Mantan Lurah Bubutan Dituntut 3 Tahun penjara

suarahukum.com - Muhammad Hanafi, Mantan lurah Bubutan Surabaya, yang terjerat kasus Pungli, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saiful Bahri dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dituntut 3 tahun penjara.

Hal itu lantaran Hanafi dinyatakan bersalah sesuai Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. “Menuntut terdakwa Muhammad Hanafi dengan hukuman 3 tahun penjara,” ujarnya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/3/2018).

Selain hukuman badan, Jaksa Bahri juga menuntut Hanafi dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta. “Jika tidak dibayar, terdakwa wajib menjalani 6 bulan kurungan sebagai pengganti hukuman denda,” tegas Jaksa Syaiful Bahri.

Mendengar tuntutan tersebut, Hanafi menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan). “Kami ajukan pembelaan pekan depan,” kata Hanafi kepada hakim Wiwin di ujung persidangan.

Diketahui sebelumnya, Hanafi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Karena melakukan pungli pada 21 Desember 2017. Dalam praktek punglinya, Hanafi mendapat jatah dari PKL di kawasan Jalan Perak Barat sejak 2016 silam saat dirinya masih menjabat sebagai Kasi Trantib Umum Sat Pol PP Kecamatan Krembangan.

Parahnya lagi, Hanafi terus melakukan pungli terhadap para PKL meski dirinya sudah tak menjabat Kasi Trantib Umum Sat Pol PP Kecamatan Krembangan.

Dengan uang urunan antara Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu, para PKL menyerahkan uang tersebut ke Hanafi. Setiap bulannya Hanafi mengantongi uang Rp 1 juta dari hasil memeras keringat para PKL.

Merasa diperas oleh terdakwa, para PKL akhirnya menghubungi polisi. Kemudian Hanafi terjaring OTT saat mengambil uang pungli Rp 1 juta dari PKL yang dimasukkan ke tas kresek dan amplop. (Am)

Penyelundup Ineks Diskotik Warehouse Disidang
Toko Obat Ban Tjie Tong Digerebek BBPOM