"
suarahukum.com, SURABAYA - Untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar,
PT Agam Tunggal Jaya (ATJ) dituding berbagai sumber tidak mengantongi izin dari
BPH Migas. PT AJT hanya mempunya penunjukkan dari PT Humpuss Trading yang
terdaftar di Dirjen Migas.
PT Humpuss Trading menyatakan melakukan penunjukan terhadap PT ATJ sebagai Dealer
Humpuss Petroleum Product, tertanggal 19 September 2013 lalu, dengan nomor
register 25/HT/HPP-D/2013. Tugas dan fungsinya salah satunya jelas sebagai,
pemasaran, penjualan, ataupun pendistribusian High Speed Diesel (HSD). Dalam
surat penunjukan, juga disebutkan, jika kerjasama berlaku dengan jangka waktu 6
bulan saja.
pengangkutan PT ATJ juga terdaftar di Kementrian ESDM, No
520.K/10.01/DJM/IU/2013, ijin tentang pengangkutan BBM dengan kode uzin usaha
05.AD.03.18.(04.06).557, tertanggal 13 Juli 2013 ada 9 armada ukuran 24 liter,
16 liter, 8 liter dan 5 liter.
Direktur PT ATJ, Ki Agus Muhammad Syidik saat dihubungi suarahukum.com dinomor
081234200*** lebih memilih bungkam. (P)