PT AJT Tidak Kantongi Izin Migas

PT AJT Tidak Kantongi Izin Migas

"

suarahukum.com, SURABAYA - Untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, PT Agam Tunggal Jaya (ATJ) dituding berbagai sumber tidak mengantongi izin dari BPH Migas. PT AJT hanya mempunya penunjukkan dari PT Humpuss Trading yang terdaftar di Dirjen Migas.

PT Humpuss Trading menyatakan melakukan penunjukan terhadap PT ATJ sebagai Dealer Humpuss Petroleum Product, tertanggal 19 September 2013 lalu, dengan nomor register 25/HT/HPP-D/2013. Tugas dan fungsinya salah satunya jelas sebagai, pemasaran, penjualan, ataupun pendistribusian High Speed Diesel (HSD). Dalam surat penunjukan, juga disebutkan, jika kerjasama berlaku dengan jangka waktu 6 bulan saja.

pengangkutan PT ATJ juga terdaftar di Kementrian ESDM, No 520.K/10.01/DJM/IU/2013, ijin tentang pengangkutan BBM dengan kode uzin usaha 05.AD.03.18.(04.06).557, tertanggal 13 Juli 2013 ada 9 armada ukuran 24 liter, 16 liter, 8 liter dan 5 liter.

Direktur PT ATJ, Ki Agus Muhammad Syidik saat dihubungi suarahukum.com dinomor 081234200*** lebih memilih bungkam. (P)

"

AKP M Aldi Sulaeman: Pengacara Junaidah Ngawur
Nenek "Kursi Roda" Divonis 7 Bulan Percobaan